JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Dalam menentukan badan usaha merupakan langkal awal seseorang yang ingin mendirikan perusahaannya sendiri. Badan usaha sendiri terdiri dari dua jenis, yakni Commanditaire Venootschap (CV) atau perseroan komanditer dan Perseroan Terbatas (PT).
Tentu dalam hal ini, keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara CV dan PT terlebih dahulu sebelum mendirikan perusahaan. Adapun perbedaannya mulai dari syarat-syarat mendirikan, pengajuan izin, dan sebagainya. Berikut kita ulas 5 perbedaan diantara keduanya.
- Pengertian
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang tercantum dalam situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), CV memiliki penyebutan lain yakni perseroan secara melepas uang.
Berdasarkan jurnal di salah satu universitas negeri yang ada di Sumatera Utara, dijelaskan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau melepas uang. Perkataan komanditer berasal dari perkataan commandere yang berarti mempercayakan, jadi CV adalah perseroan atas dasar kepercayaan.
Sementara itu, menurut Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tepatnya di pasal 1, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU.
- Syarat Mendirikan
Syarat mendirikan CV dalam pasal 19 KUHD ialah didirikan antara satu orang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Pihak yang memberi pinjam uang dikenal juga dengan mitra diam/komanditer. Sehingga demikian, kehadiran mitra diam merupakan ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Sementara itu, berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal 7 UU 40/2007, PT didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Kemudian, setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Itu salah satu perbedaan CV dan PT.
- Ketentuan Modal
Perbedaan CV dan PT juga sangat terlihat dalam ketentuan modal. Dimana CV biasanya digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendirikan badan usaha tidak memiliki persyaratan modal minimum ketika didirikan.
Sementara itu untuk mendirikan PT, awalnya disyaratkan memiliki modal minimum Rp.50 juta, seperti yang tertuang dalam pasal 32 UU 40/2007. Namun, dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan itu diubah.
Dalam UU ‘Sapu Jagat’ itu, PT tetap memiliki modal dasar sebelum didirikan. Tapi, besaran minimum modal dasar itu tak lagi ditentukan sebesar Rp.50 juta karena ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Dalam ayat (3) pasal 32 yang diubah dalam UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar PT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Organisasi
Dalam CV, bentuk pengurus atau organisasinya diperankan oleh dua pihak. Pertama sekutu kerja (sekutu komplementer) dan sekutu komanditer. Berdasarkan jurnal di salah satu universitas negeri yang ada di Sumatera Utara, sekutu komanditer adalah pihak yang wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan sebagai yang telah disanggupkan dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan.
Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan untuk disetor. Sekutu komanditer tidak boleh mencampuri tugas sekutu kerja (komplementer). Sedangkan, sekutu kerja berhak memasukkan modal ke dalam persekutuan, bertugas mengurus persekutuan dan bertanggung jawab seca| pribadi untuk keseluruhan.
Sedangkan, PT dikelola oleh Direksi, dan Dewan Komisaris, dan juga hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
- Izin
Untuk memperoleh izin mendirikan CV, pengusaha hanya perlu mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 17 tahun 2008, permohonan itu diajukan dengan memberikan surat kuasa kepada notaris.
Sedangkan, izin mendirikan PT dapat diperoleh dengan membuat akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan didaftarken ke Kemenkumham. Setelah itu, status PT akan dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri. Hal itu tertuang dalam perubahan pasal 7 UU nomor 40 tahun 2007 yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. (dtc)