JELAJAHNEWS.ID – Komitmen Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto untuk mengecek dan berkoordinasi dengan BPOM terkait depot Jamu Seduh ‘Bina Sehat‘ rupanya bukan isapan jempol belaka.
Dimana sebelumnya, pada Sabtu, 5 November 2022, Kapolres Dumai kepada JELAJAHNEWS.ID menyampaikan akan segera mengecek dan koordinasi dengan BP POM.
“Terima kasih informasinya, segera kita cek dan koordinasi dengan BPOM. Karena itu menjadi ranah BPOM,” kata AKBP Nurhadi Ismanto menjawab konfirmasi kru media ini ketika itu.
Sedangkan pemilik Depot Jamu Seduh ‘Bina Sehat‘ yang berlokasi di Jalan Ombak Kota Dumai, Provinsi Riau, telah dilaporkan pula ke Polres Dumai.
Informasi dihimpun, pada Rabu, 9 November 2022 lalu pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Dumai, Kasat Narkoba Polres Dumai dan petugas Dinas Kesehatan langsung turun mengecek usaha Depot Jamu Seduh ‘Bina Sehat’ di Jalan Ombak, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Usai dicek bersama, rupa-rupanya masih ada ditemukan 1 bungkus jamu pegal linu merek ‘Godong Ijo’ Kapsul dan 1 bungkus jamu pegal linu merek ‘Tawon Liar’ tanpa izin edar, sebagaimana diawal obat itu mengandung zat berbahaya.
“Setelah kita lakukan pengecekan di Depot Jamu Seduh itu, ternyata masih ada kita temukan 1 bungkus Jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul, dan 1 bungkus jamu pegal linu Tawon Liar Kapsul 1 tanpa izin edar,” kata petugas BPOM Kota Dumai kepada, korban, T Sitompul, Sabtu (19/11/2022).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Dumai, Ully Mandasari, saat bincang dengan korban, T Sitompul di kantor Kasat Narkoba Polres Dumai mengaku sudah pernah menyurati pemilik Depot Jamu Seduh ‘Bina Sehat’ tersebut.
Ketika itu disampaian kepada pemilik depot agar tidak menjual jamu jenis ‘Godong Ijo’ Kapsul dan jamu jenis ‘Tawon Liar’ Kapsul serta obat-obatan lainnya tanpa memiliki izin edar.
“Kita sudah suratin mereka, tetapi mereka diduga masih menjual jamu itu tanpa izin edar,” ungkap Ully Mandasari.
Sebelumnya, korban, T Sitompul telah melaporkan dugaan tindak pidana pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul ilegal Polres Dumai pada Senin (14/11/2022).
Laporan itu tertuang dalam bukti surat nomor: TBL/445/XI/2022/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Saat melapor, T Sitompul didampingi 2 orang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Dumai.
Menurut BPOM Dumai, pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar tidak memiliki izin edar, dan melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 187 tentang Kesehatan.
Saat dikonfirmasi korban, T Sitompul kepada JELAJAHNEWS.ID, menjelaskan pelaku pengedar jamu ilegal tersebut diduga sudah lama menjual jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul ilegal di Kota Dumai.
“Jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tersebut saya beli dari Toko yang ada di Kota Dumai tanpa izin edar. Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polres Dumai,” ujarnya.
Karennya, ia mengimbau masyarakat di Kota Dumai untuk tidak konsumsi jamu pegal linu Tawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul karena termasuk dalam kategori zat berbahaya bagi tubuh.
Jika mengkonsumsi itu, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung pada kematian.
“Jamu Tawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu Tawan Liar dan Godong Ijo Kapsul tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, T Sitompul mengungkapkan, akibat konsumsi jamu Tawon Liar dan Godong Ijo Kapsul, ia dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d tanggal 25 Oktober 2022, diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke tubuhmya.
Selanjutnya, T Sitompul dirawat inap di Putra Specialist Hospital Melaka Malaysia sejak tanggal 27 s/d tanggal 30 Oktober 2022.
Setelah mendapat perawatan intensif di Putra Specialist Hospital Melaka, T Sitompul dinyatakan Dokter sembuh dan diperbolehkan pulang ke Dumai. (JN-BTM)