JELAJAHNEWS.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan upacara bendera memperingati HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/8/2022).
Selain upacara bendera, juga diwarnai pemberian Satya Lencana Karya Satya 10, 20 dan 30 Tahun dan pemberian remisi bagi 205 orang warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Kegiatan ini dilaksanakan pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB penuh khidmat di Lapangan Utama Blok hunian Rutan Tanjung Pura.
Karutan Tanjung Pura Rian Firmansyah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iriadi bertindak sebagai nspektur upacara diikuti oleh seluruh pejabat struktural bersama seluruh pegawai, CPNS maupun warga binaan.
Iriadi membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM mengatakan HUT RI ke-77 dimaknai sebagai penggugah kebangsaan cinta tanah airndan komitmen bersama untuk membangun Indonesia raya.
“Sudah saatnya bagi kita menggunakan peringatan hari kemerdekaan untuk membayar kembali kepada Republik dengan cara berbakti untuk Republik, karena kita sudah mendapatkan begitu banyak dari Republik,” kata Iriadi.
Dalam pemberian Satya Lencana Karya Satya 10, 20 dan 30 Tahun bagi pegawai Rutan Tanjung Pura yang telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Iriadi mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan tanda bhakti bapak ibu sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM RI telah teruji sampai dengan saat ini marilah lebih meningkatkan semangatnya sebagai pelayan masyarakat.
“Tujuh orang pegawai Rutan Tanjung Pura mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya yang di berikan pada upacara kemerdekaan kali ini,” kata Iriadi.
Setelah itu dilanjutkan pembagian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat dengan totalnya 205 orang mendapatkan RU I dan 9 orang mendapatkan RU II (bebas).
Remisi ini langsung di bagikan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh inspektur upacara di Lapangan Blok Hunian Rutan Tanjung Pura
Iriadi mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberi motivasi kepada warga binaan untuk selalu bersikap dan berperilaku yang baik selama dalam proses pembinaan.
“Agar hak-hak tidak mengalami hambatan sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat luar,” ucapnya.
Kata Iriadi, dalam pemberian remisi saat ini telah dilakukan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) remisi online yang terintegrasi dirutan Tanjung Pura. (JN-PS)