JELAJAHNEWS.ID – Kasus Kepala Seksi (Kasi) Haji Kemenag Tapsel, EG yang menjadi tersangka KDRT setelah ditangani Polres Padang Sidempuan, berkas perkara masih diteliti JPU atau P-19, Jumat (14/10/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Padang Sidempuan, Horman Harahap kepada JELAJAHNEWS ID, Jumat (14/10/2022) ketika dimintai tanggapan di kantornya.
Horman menyebut kasus ini sudah P19 dan akan menjadi P21 bila berkas sudah lengkap, dan proses berkas kasus EG tersangka KDRT tahap 1 dianalisa terlebih dahulu oleh Kejaksaan.
Kemudian akan dikembalikan kepada penyidik Polres Padang Sidempuan untuk melengkapi berkas dengan batas waktu selama 14 hari sesuai SOP. Saat ini berkas perkara masih P19.
“Prosesnya kan pertahap satu datang kesini analisa berkas, terus ada kekurangan lalu dikembalikan lagi untuk dilengkapi penyidik Polres Padang Sidempuan. Dan saat ini berkas perkara masih P-19,” tambah Horman Harahap.
Horman menjelaskan lebih jauh bila berkas sudah lengkap, berkas perkara akan dinaikkan menjadi P21. Bila kurang lengkap, penyidik akan dipanggil untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara paling lama 14 hari. Sedangkan perkara ini di tangani oleh dua jaksa. Jaksa yang menangani Ibu Juana.
Kemudian, pada Rabu (12/10/2022) lalu pelapor NM mengakui bahwa penyidik Polres Padang Sidempuan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikannya (SP2HP), dan sudah diterima olehnya.
NM pun menunjukkan surat SP2HP bernomor B/507/X/2022/Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno itu kepada wartawan.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EG, yang juga oknum pejabat Kemenag Tapanuli Selatan merupakan suami korban NM.
Penyidik juga telah mengirim berkas perkara Nomor BP/46/X/2022/Reskrim dengan pelapor NM dan terlapor EG tersebut ke Kejari Padang Sidempuan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, EG dilaporkan istrinya, NM ke Polres Padang Sidempuan atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Ya, saya melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jumat (30/9/2022) lalu.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTLP itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Senin (3/10/2022), Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno menyebut EG sudah ditetapkan menjadi tersangka. Akan tetapi tidak ditahan lantaran ada yang menjaminnya.
Sedangkan pada Kamis (6/10/2022), Kakan Kemenag Tapsel Ihwan Nasution mengaku telah tiga kali memanggil dan menasehati EG untuk menengahi permasalahan tersebut.
Labtaran tidak ada titik terang, akhirnya NM istri EG membuat laporan ke Polisi. Artinya ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah rumah tangga tersebut.
Lebih lanjut, Rabu (12/10/2022), NM mengaku sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Padang Sidempuan. Terakhir, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.
“Saya mohon ditangani secara adil menurut peraturan hukum yang berlaku,” kata ibu lima anak itu sembari menceritakan perlakuan kasar EG yang ia diamkan selama ini.
Sesekali mengusap air mata dan menyahuti putranya yang masih berusia 8 dan 4 tahun, NM meminta semua pihak adil dan jernih melihat persoalan ini.
“Saya hanya inginkan keadilan,” tegas NM seraya mengatakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat ini harus berjualan ke pasar dadakan di berbagai Jecamatan. (JN-Irul)