JELAJAHNEWS.ID, BINJAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai, memberikan remisi kepada warga binaan.
“Ada 1.227 warga binaan yang menerima remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75,” kata Kalapas, Maju Amintas Siburian, Senin (17/8/2020).
Turut hadir Walikota Binjai, H Muhammad Idaham, didampingi Kalapas, Maju Amintas Siburian, menyerahkan remisi kepada warga binaan.
Sebelumnya, Lapas Kelas II-A Binjai mengusulkan 1.227 warga binaan untuk mendapatkan remisi kepada Kemenkumham.
“Hingga Kemenkumham mengabulkan permohonan remisi untuk wargabinaan Lapas Kelas II A Binjai,” tambah Maju Siburian.
Tambah Maju Siburian, potongan masa hukuman(remisi) yang diperoleh warga binaan Lapas Binjai mulai dari sebulan sampai 6 bulan.
Maju berharap, remisi ini dapat membuat warga binaan turut menyemarakkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
“Komitmen kami, sampai saat ini, dalam memberikan pelayanan terus dilakukan, guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” tutur Kalapas.
Sementara itu, Walikota Binjai, H. Muhammad Idaham, mengatakan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi dalam rangka HUT RI ke-75 tahun ini. Dan mengpresiasi Kalapas Binjai yang sudah memberikan pembinaan dan pendidikan sepenuhnya.
“Hampir setiap tahun saya hadir disini, saya berharap, lapas ini menjadi tempat pembelajaran, sehingga apa yang telah kita lakukan sebelumnya, adalah masa lalu, dan jangan terulang kembali,” tandas Idaham.
Usai memberikan remisi, Kalapas mengajak tamu untuk melihat hasil pertanian dan kerajinan.(Jai)