JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tekait kasus korupsi BAKTI Kominfo, Kamis (9/2/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan nama Menkominfo, Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G Badan Akesesibilitas, Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, bahwa Jhonny bakal periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik besok,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Dia memastikan surat panggilan pemeriksaan telah layangkan Kejagung kepada politikus NasDem itu.
Kendati demikian, Ketut mengaku belum mengetahui apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
“Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu,” jelasnya dalam keterangan resminya.
Dengan penetapan ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang mereka atur sedemikian rupa.(jn/**)