JAKARTA – Hari ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Senin(03/01/2022).Hal ini diterapkan setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi, terhadap peserta Didik yang terus berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik bisa 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, bagi peserta Didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Nahdia mengharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Media hari ini menyoroti perkembangan PTM Seperti, di SMPN 175 Jakarta bisa berjalan dengan lancar. Seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidik menerapkan ke Peserta Didik dan orang tua yang mengantar anaknya sekolah, agar Prokes selalu diutamakan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar di SMPN 175 Jakarta tadi pagi.
Realisasi dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang berkolaborasi dari Dinas Kesehatan, Relaksasi Kebijakan pada SKB 4 menteri tanggal 21 Desember 2021 nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahub 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta benar-benar terealisasi.
Kepala Dinas Nahdia menyampaikan pesan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut, bisa menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
SMPN 175 jakarta juga menyiapkan Satgas COVID-19 di sekolah, dan akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat apabila ada yang terindikasi. ( FH/*)