JELAJAHNEWS.ID – Pemerintah resmi mengumumkan pengalihan subsidi BBM. Akibatnya, harga sejumlah jenis bahan bakar subsidi naik.
“Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Harga BBM naik mulai Sabtu (3/9/2022) siang ini. Kenaikan harga bahan bakar minyak mulai berlaku efektif sejak diumumkan, yakni persisnya pukul 14.30 WIB.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya.
Arifin memerinci harga jenis-jenis BBM yang mengalami kebaikan tersebut.
Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter.
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter.
Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.
Arifin menegaskan, kenaikkan harga BBM ini berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu ini.
Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran. (JN/r)