JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut menyayangkan sikap ketidakarifan oknum-oknum mengaku pengawal pimpinan Pemko Medan.
Ketua SMSI Sumut Ir Zulfikar Tanjung didampingi Sekretaris Erris J Napitupulu dan Wakil Ketua H Agus S Lubis, memberi ‘warning’ Pemko Medan sehubungan maraknya pemberitaan pelarangan wartawan ketika hendak meliput Walikota Medan oleh oknum-oknum mengaku pengawal, Kamis (15/4/2021).
“Kami (SMSI Sumut) yakin insiden itu tidak perintah Walikota Bobby dan oknum petugas itu bisa saja tidak mengerti UU Pers. Ini ‘warning’ , Kominfo Medan harus tahu ini, sudah terjadi dugaan pelecehan UU Pers. Jangan sampai jadi “Darurat Pers’,” tegas Zulfikar.
Zulfikar berharap Kepala Dinas Kominfo Medan, Zain Noval harus segera mengantisipasi ini secara dini sebelum meluas menjadi dikotomi pers dan pimpinan Pemko Medan, yang tentunya bertentangan dengan komitmen pemerintah termasuk Presiden yang selalu mengedepankan kemitraan produktif dengan pers.
Apalagi lanjutnya hal ini berimplikasi dengan hukum yang jelas dan tegas yakni UU Pers No.40 tahun 1999 dengan tegas menyatakan ada denda dan ada pidananya, bagi pihak yang menghalang-halangi tugas wartawan.
“Ke depan untuk menghindari salah paham, perlu segera duduk bersama antara unsur-unsur petugas dengan wartawan yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dengan mengundang ahli pidana dan ahli jurnalistik serta unsur pemerintahan yang terkait,” imbuh Zulfikar Tanjung.
SMSI Sumut selaku unsur konstituen Dewan Pers tentu menginginkan hubungan kemitraan yang sudah terbina baik antara pers dengan Pemko Medan tetap berjalan baik dan tidak terusik oleh oknum-oknum petugas yang hanya memandang tugas pokok dan fungsinya secara sempit.
Lebih lanjut Sekretaris SMSI Sumut Erris J Napitupulu mengemukakan sebenarnya tidak perlu ada dikotomi perselisihan antara petugas keamanan atau pengawalan Walikota dengan wartawan, sebab masing-masing memiliki sandar operasional dan prosedur (SOP).
Erris berharap petugas yang menguasai SOP dengan baik, memahami segala aturan yang berlaku termasuk UU Pers.
Sementara wartawan yang profesional tetap komitmen menjaga kode etik jurnalistik.
“Jadi kalau keduanya saling memahami tidak akan ada masalah, bahkan akan bersinerji secara akur,” ujar Erris mengakhirinya. (Jai)