DELISERDANG – 2 orang penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis, Polresta Deliserdang, Selasa (5/1/2021).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang di peroleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Rumah Kos-kosan Kampung Kunyit Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kab. Deliserdang sering di gunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Batang Kuis berhasil mengamankan 2 orang penyalahguna narkotika jenis sabu yang berinisial S Alias G (33) warga Dsn II Desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang dan SY (45) warga Dsn II Desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang.
Pada saat di lakukan penangkapan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis menemukan 1 alat isap sabu/bong, dan 1 paket sabu kecil, serta kaca pirek yang berisi sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dia mankan ke Polsek Batang Kuis untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu yang di konfirmasi akan hal itu turut membenarkan penangkapan tersebut .
“Ini harus kita berantas. Baik itu pengguna, apalagi pengedar, kita tindak tegas. Selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Batang Kuis untuk ditindak lanjuti,” ujar Simon singkat. (mamz)