MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini di sampaikan Edy Rahmayadi usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (19/2/2021).
Gubsu menekankan pelayanan publik yang prima merupakan hak masyarakat yang wajib untuk dipenuhi.
“Kita akan terus dorong OPD untuk memberikan layanan publik yang baik, tidak mempersulit masyarakat, tidak ada tindakan yang di luar administrasi, terutama korupsi. Begitu juga untuk kabupaten/kota, tingkatkan terus pelayanan publik di daerah masing-masinng karena itu adalah hak masyarakat,” tegas Gubsu.
Pemprov Sumut sendiri mendapat nilai 89,00 poin untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari KPK, sedangkan untuk Monitoring Control Prevention (MCP) 88,54 poin. Edy Rahmayadi berharap di tahun 2021 nilai untuk kedua kategori ini mencapai 100 poin.
“Kita akan kejar dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita akan tingkatkan layanan baik administrasi, barang dan jasa. Dengan adanya Ombudsman dan KPK saya yakin ini bisa tercapai,” pungkasnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar selalu diawasi. Dengan begitu, pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
Selain itu, dia juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama 2020 KPK telah menindak 19 eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 3 politikus, 10 Kepala daerah/Wakil dan 12 BUMN.
“Masih banyak masyarakat di luar sana peduli, mereka mau melaporkan, belum lagi bawahan Anda yang punya keinginan Anda terjerat masalah. Belum lagi dampaknya kepada keluarga, anak, istri sanak famili. Anak kita yang awalnya ceria di sekolah akan berubah 180 derajat ketika ayahnya menjadi tersangka KPK. Dampak psikologi dan sosialnya sangat besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan masih banyak Pemda di Sumut yang belum baik dalam pelayanan publik. Dari 19 Pemda yang di survei tahun 2015-2019 baru 7 daerah yang mendapat predikat hijau antara lain Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Pemkab Langkat, Pemkab Serdangbedagai dan Pemkab Pakpak Bharat.
“Survei kami di tahun 2015-2019 ke 19 Pemda di Sumut ada 7 yang mendapat predikat zona hijau layanan publiknya, 8 zona kuning dan 6 zona merah. Ke depan kita harus mengubah ini, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit. Jangan persulit masyarakat, mendapat pelayanan yang baik itu hak masyarakat. Bila kita persulit masyarakat maka kita sudah mengambil haknya,” kata Abyadi, usai rakor.
Turut hadir pada acara ini Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual.(*)