JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Usai mendapatkan suntikan vaksin covid-19 kedua, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali menegaskan bahwa vaksin yang digunakan aman dan halal.
Oleh karenanya, dirinya berharap agar masyarakat Sumut tidak ada yang menolak vaksin dan jangan takut divaksin.
“Jangan ada yang takut. Saya yang vaksin duluan, ini saya lakukan,” tegas Edy dihadapan wartawan.
Edy pun mengatakan bahwa dirinya menjadi orang yang pertama di Sumut yang divaksin agar bisa membuktikan kepada seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat, bahwa vaksin covid-19 tersebut aman digunakan.
“Gubernur harus divaksin untuk membuktikan kepada tenaga kesehatan sebagai pejuang yang menangani Covid19 termasuk aparat keamanan dan memastikan vaksin ini aman dan halal,” katanya.
Meski sudah di suntikkan vaksin covid-19, menurutnya, menjalankan protokol kesehatan 5M tetap wajib untuk dilakukan. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Meski saya sudah divaksin, saya harus tetap melakukan gerakan 5M,” imbaunya.
Lalu mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir pada tanggal 31 Januari 2021 kemarin, Edy pun mengatakan bahwa hal tersebut akan diberlakukan kembali jika diperlukan.
“31 Januari hanya batasan waktu yang kita harapkan selesai, kalau tak selesai kita perpanjang. Bahkan kita perketat tentang kedisiplinan masyarakat ini,” ungkap Edy.
Kemudian, mengenai masih adanya tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin, Ia pun mengatakan dengan tegas, jika diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 akan mendatangi tenaga kesehatan tersebut ke tempat kerjanya secara langsung.
Dijelaskannya bahwa hal tersebut bisa dilakukan lantaran kondisi saat ini yang sedang darurat. Terlebih lagi, tenaga kesehatan di Sumut termasuk yang terbanyak di Indonesia.
“Kita khawatir dia mengobati orang, bukan hanya mengobati orang terpapar. Kalau tenaga kesehatan terpapar, bagaimana dia bisa mengobati orang. Ada dokter umum, dokter gigi, perawat bidan, dan lainnya,” terang Edy. (IP)