JELAJAHNEWS.ID,MEDAN – Pandemi global Covid-19 merupakan situasi darurat yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat sasaran. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman virus. Namun dalam proses penanganannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghindari penyelewengan, salah satunya bidang pengelolaan anggaran.
Untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat pendampingan hukum yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (5/6/2020), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dan pimpinan OPD.
Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD. “Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini. Kata Amir, meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
“Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya.
Kapolda Sumut Martuani Sormin juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu. Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (RRL)