DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menyampaikan pesan moral dan motivasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai untuk memperkuat upaya dan koordinasi pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
Selain itu, Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) juga membagikan seribuan masker ke warga. Dalam pertemuan di Posko GTPP Covid-19 Deliserdang dan Binjai, Gubsu menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda setempat yang sudah bekerja maksimal menjalankan tugas penanganan wabah hingga melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19. Terutama bagi petugas yang berada setiap saat di posko.
“Nanti saya akan datang lagi ke sini, semoga kalian tetap berbuat yang terbaik. Sebab tanggung jawab posko itu berat. Makanya harus benar-benar dipimpin oleh orang yang bisa mengambil keputusan,” ujar Gubernur Edy di hadapan para petugas posko GTPP Covid-19 Deliserdang dan Binjai, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa Langkah tersebut juga menjadi agenda Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang guna memperkuat keberadaan posko di tiga daerah yang menjadi perhatian utama berdasarkan angka penularan tertinggi di Sumut. Sehingga ia meminta agar keseriusan kerja para petugas terus dijaga.
“Tolong disiapkan (disiagakan) Ketua Posko. Sehingga koordinasinya nanti dari Ketua Posko di (tingkat) Provinsi ke Ketua Posko Kabupaten/Kota (khususnya Mebidang) berjalan efektif. Makanya saya mau cek pola komunikasi Satgas di Pemkab dan Pemko ini,” sebut Edy.
Hal itu disampaikan Edy, terkait pentingnya pola komunikasi yang tepat guna dan cepat tanggap atas segala kemungkinan yang terjadi. Mengingat wabah ini baginya, adalah ujian dari Allah SWT dan harus siap dihadapi bersama.
“Kenapa harus cepat? Karena seandainya ada kasus meninggal dunia (kasus Covid-19), bayangkan SOP-nya hanya punya jangka waktu 4 jam sebelum dimakamkan. Inilah (salah satu) tugas kita. Untuk itu nanti tolong dievaluasi, siapa pengganti Bupati/Walikota di posko di luar jam dinas,” kata Edy sembari menekankan pentingnya kesiapsiagaan Kepala Dinas sebagai Ketua Posko.
Terkait kondisi pandemi ini, Ia juga mengingatkan bahwa Covid-19 harus dijadikan bagian dari hidup masyarakat. Untuk itu sangat penting mendisiplinkan diri menjalankan protokol kesehatan, dimana pemerintah mulai dari pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Diteruskan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian diikuti oleh kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal).
“Jadi jika ada peningkatan (jumlah) warga yang terpapar Covid-19, maka kepada Gugus Tugas dilakukan evaluasi. Ada sanksi yang dibuat kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial seperti push up dan mengenakan baju khusus di depan umum hingga denda,” jelasnya.
Dari penyampaian tersebut, Edy meminta agar pemerintah setempat juga memikirkan bagaimana penanganan kesehatan berjalan selaras dengan upaya pemulihan ekonomi. Karena itu pendisiplinan protokol kesehatan menjadi satu hal yang mutlak harus dijalankan bersama seluruh komponen masyarakat.
Sementara puluhan personel Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, turun ke tempat-tempat keramaian membagikan seribuan masker kepada warga dan pengendara yang berada di kawasan Tanjungmorawa dan Kota Binjai.
Para personel terlihat aktif menyosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi, sambil membagikan masker sekaligus mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan pemerintah. Sebagian besar warga memang mengenakan masker saat berkendara, namun tidak sedikit yang tidak menggunakannya, bahkan tidak membawa alat pelindung diri tersebut. (IP)