JELAJAHNEWS.ID, MADINA – Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Mandailing Natal membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution / Lintas Timur No 1A, Kel. Panyabungan II, Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal
Gebrakan ini dilakukan sesuai dengan hasil rapat pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Madina yang dilaksanakan, di sekretariat GNPK-RI, Kab. Mandailing Natal, Sabtu (26/9/2020).
Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Madina melalui Sekretaris Jenderal GNPK-RI Madina Mulyadi P Jambak mengatakan: “Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan Dana Desa (DD) agar melaporkan langsung ke posko pengaduan masyarakat GNPK-RI Kab. Madina Di Sekretariat GNPK-RI Kabupaten Mandailing Natal”
Beliau juga menegaskan kepada Kabid Pengaduan Masyarakat GNPK-RI Madina, Muhammad Yusuf Dalimunthe ” apabila masyarakat telah melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan dana desa agar segera berkoordinasi dengan Kabid Investigasi dan Klarifikasi untuk melakukan Konfirmasi Serta Investigasi kelapangan sesuai disposisi Ketua Umum,” tegas Sekjend GNPK-RI Madina pada saat rapat berlangsung di kantor GNPK-RI Madina.
Sekjend GNPK-RI Madina berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal selalu solid dan bersatu memberantas korupsi sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan di bumi gordang sambilan negeri beradat taat beribadat.(MY Dalimunthe)