JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Sebanyak 72 warga yang tidak mengenakan masker terjaring dalam Razia Masker yang dilaksanakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Medan yang dipusatkan di Jalan Marelan Raya depan Suzuya, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/12/2020) malam. Dari 72 orang warga tersebut 51 diantaranya mendapat tindakan hukuman sosial berupa push up dan 21 orang lainnya mendapatkan tindakan penahanan Kartu Identitas (KTP-EL).
Razia masker dan Prokes ini dipimpin Kepala Seksi Teknis Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon ini juga membawa serta Duta Perubahan Perilaku Satpol PP yang berfungsi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perwal Nomor 27/2020 dan Prokes yang harus ditaati dalam mengadaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid 19.
Hendro mengungkapkan, meskipun grafik penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan masih dapat digolongkan landai, namun tim gabungan tidak lantas mengendurkan pengawasan. Tim gabungan tersebut terus melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) sekaligus Razia Masker.
“Tim gabungan berkomitmen secara berkesinambungan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa menaati prokes dimanapun berada terutama saat diluar rumah. Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang Pemko Medan keluarkan, terbukti malam ini cukup banyak warga yang terjaring razia. Setiap tim gabungan melakukan sosialisasi dan razia, kami juga menyertakan duta-duta perubahan perilaku yang secara lebih intensif melakukan sosialisasi kepada warga,” paparnya.
Hendro mengatakan, Tim gabungan termasuk Duta Perubahan Perilaku ini melakukan sosialisasi sekaligus razia untuk lebih menekankan kepada masyarakat untuk mentaati prokes, karena pandemi ini belum berakhir sehingga pengamanan diri sendiri harus terus dilakukan guna menghindarkan tertular virus Corona. “Duta Perubahan Perilaku ini diturunkan guna melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dan menjaga jarak bagi masyarakat secara terus menerus hingga terjadinya perubahan perilaku yang bersifat masif di seluruh Kota Medan,” ungkap Hendro.
Jika perubahan perilaku secara masif ini telah terealisasi, lanjut Hendro, maka warga sendiri telah menjadikan 3M tersebut sebagai kebiasaan baru yang terus mereka lakukan. “Diharapkan 3M ini menjadi budaya dan kebiasaan baru yang nantinya mengakar di tengah masyarakat Kota Medan. Sebenarnya 3M sendiri seharusnya dapat diterapkan tidak hanya pada masa pandemi saja melainkan setelahnya juga dapat diterapkan walaupun tidak seketat sekarang ini, ” ujar Hendro.
Selanjutnya Hendro juga menerangkan, sosialisasi dan razia ini juga dilakukan di seluruh Kota Medan. Tim gabungan terus menertibkan warga yang masih abai dengan prokes terutama penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah. “Masker itu sangat penting karena dapat melindungi kita semua, masker mu melindungiku dan maskerku melindungimu. Hal ini harus terus ditanamkan dalam diri kita sendiri agar Kota Medan keseluruhan nya dapat melewati masa pandemi ini dengan selamat,” jelas Hendro.
Terkait dengan penerapan prokes pada pusat perbelanjaan, Tim gabungan yang melakukan sosialisasi dan pengawasan di dalam gedung Suzuya termasuk pada gerai kuliner masih menemukan gerai makanan yang masih longgar dalam penerapan prokes seperti jarak antar meja dan kursi bagi pengunjung tidak menerapkan jarak minimal 1,5 meter sehingga menciptakan kerumunan. Begitu juga dengan tempat cuci tangan juga masih ada yang belum tersedia. Kendati demikian Tim melihat warga yang berbelanja maupun yang makan di gerai kuliner sebagian besar telah taat memakai masker sehingga pada gedung Suzuya tidak ada warga yang terjaring razia masker.
Terakhir Hendro, mengimbau kepada manajemen Suzuya berikut dengan manajemen gerai dan toko yang ada di dalam gedung untuk menaati prokes sesuai dengan Perwal No 27/2020 yang salah satu pasalnya mengatur tentang prokes pada pelaku usaha. “Melalui Perwal ini warga tidak dilarang melakukan aktivitas usaha, tidak seperti beberapa tempat yang melaksanakan pembatasan sosial. Namun diharapkan para pengusaha tidak abai dengan prokes yang harus dilakukan saat menggelar usahanya. Jika masih membandel, tim tidak akan segan menutup dan menyegel tempat usahanya,” pungkasnya.(FP)