JELAJAHNEWS.ID – Geger sebuah video memperlihatkan aksi sepasang janda dan duda tengah melakukan perbuatan asusila atau ‘mesum’ yang bukan suami istri diduga dilakukan di dalam kamar mess pegawai PLTA PT. NSHE.
Perbuatan tak terpuji keduanya tersebut diketahui pria bernama inisial R (34) dan wanita bernama inisial L (35).
Dikonfirmasi kepada Hubungan Masyarakat (Humas) PT. NSHE, Dini Ayu Lestari via WhatsApp dengan nomor 08572142xxxx terkait tindakan asusila tersebut malah menjawab salah sambung dan menambah narasi tidak perlu memaksa.
Namun, ketika mengecek nomor ponsel melalui sebuah aplikasi yang akurasinya dapat dipercaya menunjukkan nomor tersebut benar menampilkan atas nama Dini Ayu Lestari.
“Mohon maaf salah sambung, sudah saya sampaikan. Jadi tidak perlu memaksa,” tulis Dini Ayu Lestari, Rabu (7/9/2022).
Tidak berhenti disitu, demi menggali informasi lebih dalam lagi, awak media terus mencoba mengkonfirmasi hal tersebut namun Dini Ayu Lestari tetap dalam pendirian dan tak kunjung memberi klarifikasi.
“Saya tidak memberikan statemen apa-apa. Saya hanya menyampaikan mohon maaf salah sambung,” kata Dini Ayu Lestari berulang-ulang yang terkesan arogan dan alergi terhadap wartawan.
Di lokasi berbeda, Saleh Ritonga (bidang teritorial) PT NSHE mengatakan, kedua pria dan wanita itu bukan pegawai PT.NSHE. Namun Saleh menyebut bahwa tindakan asusila tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. Ia mengarahkan wartawan mencari keterangan kepada kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan kedua pria dan wanita dalam video itu adalah merupakan karyawan PT. NSHE.
“Ya benar, kejadian pada hari Selasa (5/9/2022). Kedua pelaku adalah karyawan PT. NSHE. Keduanya berstatus janda dan duda melakukan perzinahan atas suka sama suka,” kata Kapolres Tapsel, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut AKBP Imam mengatakan, pihaknya sudah memediasi kedua pelaku dengan tokoh masyarakat Desa dan Adat. Pada hari itu juga sudah selesai secara adat Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
“Karena statusnya janda dan duda serta atas suka sama suka tidak ada paksaan, sehingga tidak terpenuhi unsur pidana. Sehingga diselesaikan secara adat desa lokasi kejadian,” ujarnya. (JN-Irul)