JELAJAHNEWS.ID – Kasus pembobolan mesin ATM bank Mandiri oleh oknum pegawainya sendiri kembali terjadi.
Kali ini kasus pencurian uang terjadi pada mesin ATM Mandiri yang dikelola oleh PT Usaha Gedung Mandiri.
Jumlah nominal yang dicuri totalnya hingga Rp 1.943.700.000 miliar. Sehingga perusahaan PT Usaha Gedung Mandiri mengalami kerugian akibat ulah karyawan sendiri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).
Menurut Dedy para pelaku melakukan pencurian di ATM Bank Mandiri di wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM Bank Mandiri PT Manto, ATM Bank Mandiri PT Fashion, ATM Bank Mandiri Alfamart Bukit Gedung, ATM Bank Mandiri Indomart Koramil Cicurug, ATM Bank Mandiri PT Hepindo dan ATM Bank Mandiri Alfamart Cidahu.
“Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri.
“Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit,” ujar Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.
Lebih jauh Dedy menjelaskan keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.
Para pelaku ini menurut Dedy terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. (JN-HMS)