JELAJAHNEWS.ID – E boru Simanjuntak dan suami, P Hutagalung tak pernah punya mimpi akses jalan atau pintu keluar masuk ke rumahnya bakal ditembok oleh warga inisial HS, Sabtu (22/10/2022).
HS, warga Jalan Setia, Pasar Gang Laras, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu menembok akses jalan keluar masuk atau pintu ke rumah pasangan suami istri itu.
E boru Simanjuntak dan suami, P Hutagalung, diketahui saat ini sedang keadaan sakit-sakitan dan pasangan lanjut usia (Lasia). Tinggal dirumah itu sudah 9 tahun dan hanya ditemani seorang cucu.
Akibat penembokan itu, E boru Simanjuntak dan suami, P Hutagalung melaporkan masalah tersebut ke Polsek Helvetia, Polrestabes Medan. Mereka memilih lapor polisi untuk menghindari terjadi pertengkaran. Sekaligus supaya Polisi bertindak segera membongkar tembok tersebut.
Tembok yang berdiri persis berada didepan pintu rumah E boru Simanjuntak dan suami, P Hutagalung, jaraknya hanya setengah meter dari rumahnya dengan ketinggian dua meter.
Kepada JELAJAHNEWS.ID, Sabtu (22/10/2022) mengatakan penembokan ini bukan yang pertama kali dilakukan HS. Akan tetapi sudah yang kedua kalinya. Waktu pertama ditembok sudah melapor ke Polsek Helvetia, Babinsa dan Kepling. Saat itu tembok dibongkar.
Hanya berselang satu Minggu dari yang pertama, HS kembali menembok akses keluar masuk setinggi hampir dua meter. Hal itu pun sudah di laporkan namun sudah lebih seminggu belum ada tindakan dari aparat terkait.
“Penembokan ini sudah yang kedua kali pak, dan saat penembokan pertama kami sudah laporkan ke Polsek Helvetia dan Babinsa serta Kepling saat itu tembok sudah dibongkar. Namun selang satu minggu HS menembok lagi hingga setinggi hampir dua meter, ini juga sudah kami laporkan, tapi sudah lebih satu minggu belum ada tindakan dari aparat,” kata E boru Simanjuntak dan suami, P Hutagalung seraya sedih dan berlinang air mata.
Ketika ditanya alasan ditemboknya akses jalan keluar masuk tersebut, Ia mengatakan bahwa warga yang tinggal diatas tanah rel tidak bisa melewati Gang Laras.
Dikatakan E boru Simanjuntak, bahwa HS juga mengumpulkan tanda tangan warga diduga bukti persetujuan untuk menembok akses jalan keluar masuk didepan rumahnya.
Padahal katanya lagi, disaat dahulu hendak membeli rumah itu, justru HS yang menunjukkan dan mengatakan bahwa didepan rumahnya menghadap ke Gang Laras.
“Sementara saat dulu mau membeli rumah ini, HS yang menunjukkan dan mengatakan bahwa depan rumah ini menghadap ke Gang Laras, jadi enak nanti bisa lewat dari gang Laras maka jadi kami beli rumah ini,” ungkapnya piluh.
Sedangkan, warga setempat mengaku awalnya tidak mengetahui kalau tujuan HS meminta tanda tangan untuk alasan menembok akses jalan. Bila warga tahu mereka tak akan mau menandatanganinya.
“Isi suratnya tidak ada disebutkan untuk menembok, padahal kami lihat bapak itu sudah tua dan orangnya baik. Kasihan juga lihatnya pak,” kata warga yang tidak mau menyebut namanya.
Ketika HS dikonfirmasi via telepon seluler, malah mengaku bahwa keluarga E boru Simanjuntak dan keluarganya sering membuat onar. Ia juga berdalih karena rumah berada ditanah rel kereta api.
“Keluarga itu selalu buat onar, maka warga menemboknya karena letak rumahnya berada di tanah rel,” ucapnya.
Ketika disinggung hal onar apa yang sering diperbuat oleh keluarga E boru Simanjuntak, dan apa alasan menembok di depan rumah. Ia mengatakan punya hak untuk menembok dan pihak Kelurahan juga sudah mengetahuinya.
“Itu urusan kami, dan kami masih punya hak untuk menemboknya, lurah juga sudah tahu,” ujar HS dengan nada arogan.
Sementara, menurut keterangan petugas Reskrim Polsek Helvetia membenarkan bahwa E boru Simanjutak dan P Hutagalung telah datang melapor dan polisi langsung menanggapi. Petugas sudah menghubungi Lurah dan Kepling setempat.
“Kami telah menghubungi Kepling dan Lurah untuk siap mendampingi menyelesaikan permasalahan itu. Pada perinsipnya Polsek Helvetia siap mendampingi Lurah atau Kepling,” kata petugas Polsek Helvetia.
Terpisah, seorang Praktisi Hukum kota Medan, Simon Hutagalung menegaskan agar pihak keluarga E boru Simanjuntak membongkar tembok tersebut.
Simon beralasan letak rumah masih berdiri ditanah PJKA jadi tidak ada hak warga maupun HS untuk menutupnya.
“Letak rumah masih berdiri ditanah PJKA, tidak ada hak warga atau HS menutupnya, apalagi persis di depan rumah warga, bongkar saja, apa dia tidak punya otak. Kami siap untuk mendampingi pihak korban,” kata Simon Hutagalung geram.
Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Siregar menyampaikan masalah itu sudah berulang kali terjadi. Pihak Lurah juga sudah memediasi kedua belah pihak. Sedangkan mereka masih ada hubungan family, akan tetapi masih terus berulang.
“Lagi pula rumah pinggiran rel tersebut sudah di ganti rugi oleh PJKA saat pelebaran, jadi bagusnya mereka pindah saja. Jelas itu masih lahannya dan wewenang PJKA,” ujar Lurah Dwikora, Rio Siregar.
DPRD Kota Medan Minta Tembok Dibongkar
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robby Barus dengan tegas meminta agar pemerintah membongkar tembok yang menutup akses jalan keluar masuk warga.
Selain itu, Robby Barus juga menyerukan agar Camat dan Lurah koordinasi dengan Satpol PP untuk segera membongkar tembok yang menutup pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga.
“Jika tembok tersebut masih diatas alas hak tanah PJKA warga setempat tidak ada hak untuk menemboknya, apalagi berdampak merugikan warga. Bongkar saja,” kata Robby Barus, Jumat (21/10/2022). (JN-BTM)