JELAJAHNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Medan berinisial H diduga rangkap jabatan sebagai wartawan. Selain melanggar prinsip independen Pers, dinilai menyalahi aturan.
Diketahui, Anggota DPRD berinisial H tercatat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
Bahkan, ditemukan nama anggota DPRD inisial H tersebut, tercatat sebagai Pimpinan Redaksi di box redaksi.
Sementara itu, anggota DPRD Medan inisial H, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023) mengatakan dirinya bukan wartawan, melainkan hanya menjabat sebagai pimpinan media salah satu media siber/online.
“Gini ya dinda, saya pimpinan di media online dan bukan bertugas sebagai wartawan di lapangan. Dan tidak ada hal yang menyalah, karena di media online itu sebagai pimpinan, ada wakil pimpinan dsb, terima kasih dinda atas perhatiannya,” ujar H sembari menjelaskan bahwa tidak ada yang menyalahi, karena hanya berstatus sebagai pimpinan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmawijaya menyebutkan, bahwa wartawan tidak boleh merangkap anggota legislatif atau DPRD.
“Jelas tidak boleh mas, karena melanggar prinsip independen Pers,” tegas Agung Dharmawijaya belum lama ini.
Seperti diketahui, Pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi ajang warga Indonesia mengajukan diri untuk menjadi wakil rakyat di tingkat legislatif. Baik di tingkat DPRD, DPR RI, maupun di DPD RI.
Semua orang dari beragam latar belakang memiliki hak yang sama, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai kuli tinta alias wartawan.
Namun begitu, wartawan tak bisa begitu saja maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu.
Mereka diharuskan mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan terlebih dahulu.(Jai)