JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Peredaran Narkoba di bulan puasa terus terjadi, Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan ( PSP) berhasil meringkus pria berinisial ET, dan diduga pengedar Sabu, di Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan.
Disebutkan, pelaku berinisial ET, (30) Warga Alamat Jalan Slamet Riyadi Gg Budi Luhur Kel. Wek III Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
“Dari pelaku, petugas mengamankan 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat 6,73 gram,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan SH, Selasa (27/4/2021).
Kronologis penangkapan ini, sambung kasat, berawal, Rabu (21/04/202), sekira Pukul 15.00 Wib. Petugas mendapat laporan dari warga bahwa tersangka ET membawa Narkotika jenis Sabu, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap ET.
Dari lokasi tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, petugas melihat tersangka ET sedang mengendarai sepeda motor, kemudian petugas mengejar dan menghentikannya ET.
Disaat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ET di saku kecil bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika yang dibalut dengan kertas timah rokok, dan 1 kotak rokok yang berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Sabu disaku celana depan milik tersangka ET.
Selanjutnya pelaku ET berserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangisidimpuan untuk Proses lebih lanjut.
“Pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran, tentu akan menjadi target operasi selanjutnya,” tutup Kasat.(Irul Daulay)