JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan segera menyelesaikan ganti rugi bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah PTPN II yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center.
Seluruh bangunan dan tanaman tersebut akan dihitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana hal itu disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, di Rumah Dinas Gubernur, Senin (2/11/2020).
Dikatakannya bahwa, rapat tersebut membahas teknis pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang ada di lahan Sport Center. Dimana untuk penyelesaian masalah tersebut akan dilakukan dengan cara ganti rugi.
“Penyelesaiannya itu dibayar, pohon berapa, rumah berapa, ada ketentuannya itu,” ujarnya.
Di atas lahan PTPN II tersebut, kata Edy, juga terdapat tanaman dan bangunan yang dimiliki masyarakat. “Yang berhak itu PTPN. Nah PTPN itu menyerahkan ke negara 300 hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024. Di dalamnya ada tanaman, ada rumah, ada penggarap. Itu tadi yang dibicarakan bagaimana menyelesaikannya supaya tidak tumpang tindih,” jelas Edy.
Terkait nilai pembayaran, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi menjelaskan pihaknya tidak bisa menilai. Dikatakannya, pihak yang melakukan penilaian berasal dari dinas terkait sebagai anggota satuan tugas (satgas) yang ditentukan oleh BPN. BPN terima penilaian itu dari satgas, kemudian merekomendasikan penilaian tersebut kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai.
“Tanaman dan bangunan yang menilai adalah Dinas Pertanian dan Dinas Permukiman sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh kami panitia pengadaan tanah. Jadi mereka yang menilai apakah bangunan itu permanen, kelas bangunan berapa, tanaman juga usianya berapa. Jadi BPN tidak bisa menilai,” kata Dadang.
Dadang pun menjelaskan bahwa satgas untuk ganti rugi tanam, tumbuh dan bangunan sedang bekerja. Bahkan, katanya, Gubernur juga telah menginstruksikan tim validasi lapangan yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, BPN dan dinas terkait.
“Jangan sampai ada dimanipulasi di lapangan. Yang tadinya si A punya pohon 1, mengaku punya pohon 5. Nanti dalam tim validasi itu ada Polda, Kejaksaan, BPN dan dinas terkait terjun ke lapangan mengecek kebenarannya. Apakah namanya ada disitu, punya pohon kelapa berapa, atau pohonnya apa,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PTPN II Irwan Perangin-angin mengatakan, mengenai tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
“Intinya karena ini untuk kepentingan umum yakni PON 2024, Forkopimda mendukung untuk menyelesaikannya secara tuntas,” kata Irwan. (IP)