JELAJAHNEWS.ID – Polda Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri aliran dana bos judi online asal Sumut, Apin BK, yang kabur ke Singapura.
Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).
“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” ucapnya kepada wartawan.
Polda Sumatera Utara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik Apin BK.
Selain itu, Polda Sumut telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri.
Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” ujanya.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga telah menyita tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.
Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni. (JN/DC/r)