JELAJAHNEWS.ID – Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN dipastikan akan disalurkan awal bulan Juli 2022.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan.
Proses persiapan pemberian gaji ke-13 telah dimulai pada 23 Juni 2022 lalu. Pencairan gaji ke-13 PNS atau ASN akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022.
Artinya dua hari lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri dilansir dari Kontan.co.id, dikutip Selasa (28/6/2022).
Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022. Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.
Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.
Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke-13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya.
Tahun lalu, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 30.2 triliun.
“Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke-13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.
Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga.
Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.
Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.