MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem mempertanyakan Pemko Medan untuk persIapan pengembangan komplek CBD Polonia dijadikan pusat pelayanan kota. Dikuatirkan bila hal itu dilakukan akan menambah kemacetan lalu lintas di kota Medan.
Dalam hal itu, Pemko Medan diingatkan untuk mensiasati dan perlu memperhatikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga pemanasan global dan ketersediaan resapan air ke depannya.
Sorotan itu disampaikan Daniel Pinem (foto) saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI P atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang parilurna gedung dewan, Senin (13/1/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman dan para pimpinan Organisas Pimpinan Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.
Selain itu, Daniel juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI P kurang sependapat jika hutan mangrove di Belawan beralih fungsi. Fraksi PDI P memang sangat mengapresiasi rencana Pemko Medan melakukan pengembangan pembangunana di kawasan Medan Utara sehingga pembangunan tidak menumpuk di inti kota.
Tetapi Pemko Medan diingatkan harus melakukan kajian dan analisis dengan benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.
Dikatakan, Fraksi PDIP pembangunan kedepannya jangan hanya di inti kota saja, namun perlu pemerataan. Pembangunan kota ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan sangat tepat namun jangan menghilangkan hutan mangrove.
Adapun kata Daniel, kawasan Medan Utara yang menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir rob. Sehingga, bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara di kemudian hari. Ini harus jadi perhatian serius kita semua, tegas Daniel.
Daniel Pinem juga menanyakan, hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.
“Dengan perubahan Perda ini, apakah Perda Kota Medan No.2/2015 tentang rencana detail, tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan. Karena, kedua perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan”, ujar Daniel. (Ismal)