MEDAN – 7 dari 8 Fraksi di DPRD Medan sepakat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan Corona virus Disease (Covid-19). Namun beda halnya dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai pembentukan Pansus tidak urgen atau tidak perlu melainkan bidang Komisi lah yang menjalankan tugasnya secara maksimal dan terukur.
“Fraksi PAN tidak ada memberikan usulan pembentukan Pansus Covid 19. Fraksi PAN memandang belum sangat mendesak. Anggota dewan yang membidangi kesehatan di komisi 2 masih mampu memkasimalkan fungsi dengan baik,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (foto) kepada wartawan Rabu (3/6/2020) menyikapi rencana sejumlah fraksi di DPRD Medan akan membentuk Pansus Covid 19.
Dikatakan Edwin, anggota dewan di Komisi 2 dari Fraksi PAN yang membidangi kesehatan dan sosial dianggap masih berbobot dan masih mampu bekerja dengan baik. “Apalagi pembentukan Pansus hanya soal sumber dana bantuan dan tidak tepat sasaran, belum begitu mendesak,” terang Edwin.
Ditambahkan, anggota Fraksi PAN yang duduk di komisi 2 merupakan mitra Dimas Kesehatan dan Dinas Sosial dan BPPD dipercaya akan bisa bekerja berkelanjutan. Begitu juga Komisi 1 untuk mengawasi kinerja aparatur mulai tingkat Kepling sampai Kadis.
“Sampai saat ini, komisi komisi terkaitlah yang harus lebih memaksimalkan kinerjanya dan memberikan catatan penting atas temuan yang ada. Fraksi PAN lebih cendrung memaksimalkan fungsi anggota dewan di komisi2 terkait ketimbang pembentukan pansus. Sebab Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya fungsinya juga sama,” terang Edwin.
Tentu tambah Edwin, komisi komisi diharapkan bisa melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan mitra terkait. Dalam RDP dapat didalami sejauh mana peran dan fungsi SKPD terkait yang telah mereka lakukan dalam upaya percepatan penanganan covid 19.
Pada kesempatan itu, Edwin mengajak mengajak semua rekan anggota DPRD Medan lainnya yang ada di komisi bekerja semaksimal mungkin untuk mendorong Pemko Medan agar lebih tanggap mengatasi semua masalah yg ada di masyarakat saat tanggap darurat covid19. Dalam penanganannya tentu tetap memperhatikan berbagai regulasi, baik UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres serta Perwal Medan yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Banmus DPRD Medan telah menjadwalkan, pembentukan Pansus melalui paripurna pada, Senin (8/6/2020) mendatang.
“Iya, sesuai jadwal yang telah di Banmuskan, pembentukan Pansus akan kita paripurnakan pekan depan. Agenda paripurna, persetujuan sekaligus pengumuman personalia pansus penanganan pencegahan dan penyebaran covid-19,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE.
Pembentukan Pansus ini, kata Hasyim, berdasarkan surat yang masuk ke pimpinan dari fraksi-fraksi, yang meminta agar dibentuk Pansus Covid-19. “Ada 7 fraksi yang mengajukan, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, PKS, NasDem, Golkar dan HPP,” katanya.
Dalam surat dari masing-masing fraksi itu, sebut Hasyim, inti pembentukan Pansus karena DPRD ingin adanya akurasi dan transparansi.
“Akurasi dan transparansi itu menyangkut baik itu data pasien, data penerima Bansos, data bantuan yang diterima maupun anggarannya. DPRD melihat masih ada ketumpangtindihan data terkait penerima Bansos, karena masih dijumpai ada 1 KK menerima 2 bantuan,” katanya.
Selain itu, sambung Hasyim, DPRD juga ingin mengetahui dari mana saja bantuan yang diterima dan kemana saja disalurkan. “Termasuk juga dengan anggaran yang sudah di recofusing dan dialokasikan untuk itu. Dana itu cukup besar, kemana saja disalurkan. Itu yang belum ada dilaporkan ke DPRD. Selaku bagian dari pemerintah, DPRD juga perlu mengetahui itu,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, tambah Hasyim, fraksi-fraksi di DPRD mengajukan pembentukan Pansus Covid-19. “Intinya, DPRD tak ingin terjadi manipulasi dalam persoalan Covid-19 ini,” ujarnya. (Is)