JELAJAHNEWS.ID – UE menekan TikTok untuk mematuhi Digital Services Act (DSA) yang baru diadopsi. DSA dimaksudkan untuk meningkatkan moderasi konten pada platform media sosial, termasuk menciptakan transparansi tentang mengapa konten tertentu dihapus dan bagaimana pengiklan menargetkan pengguna.
Komisaris Eropa Thierry Breton memberi tahu Shou Zi Chew bahwa TikTok harus mulai mematuhi aturan baru jauh sebelum batas waktu 1 September.
Menurut peraturan baru, jejaring sosial dapat menghadapi denda hingga 6% dari pendapatan tahunan mereka dan hal-hal mungkin meningkat menjadi pelarangan platform untuk beroperasi di UE.
“Audiens yang lebih muda memiliki tanggung jawab yang lebih besar,” kata Breton kepada Chew. Juru bicara TikTok Caroline Greer tweeted bahwa platform berkomitmen untuk mengikuti aturan DSA, GDPR dan Kode Praktik Disinformasi.
Breton menulis posting blog berjudul “Apakah beberapa media sosial adalah serigala yang menyamar”.
Postingan itu menyebutkan platform dengan “video pendek yang menampilkan musik yang menarik, rutinitas menari, dan efek yang menarik secara visual”.
Posting tersebut membahas kekhawatiran tentang data pengguna UE yang dikirim ke luar UE dan bagaimana DSA bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman untuk semua pengguna Eropa, terutama yang lebih muda.(sid)