JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) terpaksa memberi peringatan keras kepada pengelola usaha di Kota Medan yang membandel.
Pasalnya, pengelola usaha tersebut kembali melanggar protokol kesehatan (Prokes), meski sudah diperingati oleh Tim Satgas. Sedikitnya, ada empat tempat usaha yang yang mendapat peringatan keras oleh Satgas Covid-19 Mebidang.
Keempatnya terdiri dari dua tempat hiburan malam, yakni Beer Corner di Kawasan Mega Park dan Super Hotel Discotheque and Karaoke di Jalan Nibung II. Kemudian dua tempat lainnya ialah, Pasar Raya Raya (Marelan Night Market) dan Mas Coffee di Jalan Marelan Raya.
Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Kol Inf Azhar Muliyadi kesal karena dua tempat tersebut telah beberapa kali didatangi timnya saat melaksanakan razia Prokes. Beer Corner misalnya, tempat ini sebelumnya pernah ditutup paksa oeleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang karena pelanggaran keras Prokes 3 Oktober lalu. Melihat pelanggaran yang terjadi, Tim Satgas Covid-19 Mebidang pun langsung membubarkan acara dan pengunjung di Beer Corner.
Hiburan malam lainnya, Super Hotel Discotheque and Karaoke di Jalan Nibung II belum mendapat sanksi tutup, tetapi sebelumnya sempat diberi teguran keras. Pada operasi yang dilakukan Sabtu (14/11/2020) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang kembali menemukan sekitar 350 orang di ruangan diskotik Super Hotel yang berukuran sekitar 20×15 meter. Alhasil, Tim Satgas Covid-19 Mebidang kemudian membuat surat perjanjian dengan pihak pengelola tempat itu.
“Kita tentu kecewa, tempat usaha yang sebelumnya sudah kena sanksi masih melanggar juga. Jadi kita bubarkan dan kita beri peringatan lagi. Dan untuk Super Hotel itu sudah kelewatan, tempat sekecil itu dipenuhi lebih 350 orang. Bila tempat usaha ini melanggar, kita terpaksa memberi sanksi tutup,” kata Azhar usai operasi.
Kemudian di dua tempat lainnya, yakni Pasar Raya Raya (Marelan Night Market) dan Mas Coffee di Jalan Marelan Raya, Azhar mengatakan bahwa keduanya juga sudah beberapa kali mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, tetapi masih melakukan pelanggaran Prokes. Kedua tempat ini sudah mengurangi jumlah kursi dan meja, tetapi masih ada beberapa pelanggaran jarak yang terjadi.
“Kita minta kepada pengelola Pasar Raya agar satu meja dua kursi karena meja mereka kecil. Ini kita temukan 1 meja ada yang 3 sampai 5 orang. Jadi, kita beri peringatan lagi,” kata Azhar.
Semenatar itu, penanggung jawab Pasar Raya Marelan, Jiwi mengatakan, sebelumnya mereka sudah menyusun 2 kursi setiap meja dan telah mengurangi setengah dari kapasitas awal. Namun menurutnya, pengunjung enggan datang bila hanya disediakan dua kursi di satu meja dengan alasan kebanyakan yang datang adalah keluarga.
“Kita akui kita salah, kita minta maaf dan akan menyusun kursi dan meja sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Jiwi.
Adapun tempat lainnya yang juga dirazia oleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang, antara lain Fritlo Chiken, Warung Pak Mutho (Marelan), The Bunes di Kapten Muslim, dan Ring Rood Point. Selain merazia tempat usaha, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terbagi dua tim juga melakukan operasi yustisi Prokes disekitaran Marelan dan beberapa tempat lain. Lebih dari 183 orang mendapat sanksi fisik dan 47 orang non fisik, dan tim juga membagikan 1.000 masker selama operasi. (IP)