JAKARTA – Empat (4) pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan direvisi oleh Pemerintah.Revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (9/6/2021).
Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan revisi terbatas untuk Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Adapun empat pasal yang akan direvisi mencakup Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37, dan satu tambahan Pasal 45C. Namun, Mahfud menegaskan bahwa revisi tersebut tidak serta-merta mencabut keseluruhan UU ITE.
“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita,” kata Mahfud dikutip Antaranews, Rabu (9/6/2021).
Mahfud menambahkan, keputusan revisi ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai disetujui, Kemenkumham lantas akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.
Selain revisi UU ITE, Mahfud juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung terkait pedoman penafsiran UU ITE akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu,” jelas Mahfud. Adapun pedoman tafsir UU ITE ini, lanjut Mahfud, bakal digunakan sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.
Wacana revisi Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sempat menggelar rapat terbatas pada Februari lalu untuk mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia, agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Jika ternyata dalam pelaksanaannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, Jokowi mengatakan dirinya bisa saja meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.
Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi kala itu.(kmpc)