MEDAN – Eksekusi anak oleh Pengadilan Agama Kota Medan tertunda. Pasalnya oknum ASN Kantor Pajak berinisial PHH tidak menghargai keputusan Pengadilan Agama.
Diketahui, Senin (25/10/2021), petugas Pengadilan Agama melakukan eksekusi anak terhadap termohon (PHH), namun petugas belum berhasil, karena kondisi anak tidak berada dirumah termohon (PHH).
Panitra Pengadilan Agama Kota Medan, Muhammad Yasir Nasution, S.Ag. MA, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) mengatakan, bahwa petugas sudah melayangkan surat 8(delapan) dan memanggil termohon dihari sebelumnya, kepada pihak termohon, untuk memberitahukan bahwa akan dilakukan eksekusi anak oleh Pengadilan Agama Kota Medan, untuk diserahkan kepihak pemohon, hingga akhirnya petugas melakukan eksekusi.
“Termohon (PHH) ditegur, dan diberi waktu tenggang 8 hari untuk melaksanakan putusan,” ujar M. Yasir Nasution.
Bukan hanya itu, kata Yasir, begitu pemohon dalam hal Ibu anak meminta agar dilakukan eksekusi, Pengadilan Agama langsung memanggil dan menegur termohon (PHH) agar melaksanakan putusan.
Yasir menambahkan, terkait pelaksanaan eksekusi lanjutan, pihak Pengadilan Agama menyerahkan kepada pemohon (Ibu anak) untuk melakukan eksekusi lanjutan.
“Kalau pemohon (Ibu anak) mau melanjut, dibuatlah penetapan untuk melakukan eksekusi pengambilan anak,” tutur Yasir.
Ketika disinggung terkait sikap termohon PHH yang diduga tidak kooperatif sewaktu pelaksanaan eksekusi, Yasir enggan dan tidak bisa menyimpulkan terkait sikap termohon PHH.
“Tugas kami selaku pihak eksekusi, datang kelokasi, anak tidak ada, dan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk mengambil sikap,” tukasnya.
Terpisah, termohon PHH, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021) melalui telepon seluler mengatakan, belum bisa menanggapi terkait hal tersebut, karena dalam perjalanan menuju pesawat.
“Nantilah bang, saya dalam perjalanan menuju pesawatnya,” tutupnya. (Pasrah S)