JELAJAHNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun kepada Raja Thamsir Rachman karena terbukti melakukan tindakan korupsi.
Menurut, Majelis Hakim Raja Thamsir Rachman terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Terdakwa Raja Thamsir Rachman dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dan hukuman pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Majelis Hakim, bahwa Raja Thamsir Rachman dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Terkait putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut.
Sebagaimana diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, R Thamsir Rachman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.(jn/puspen)