Senin, 02 Februari 2026

Periklindo Desak Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik: Konsumen Menunggu Kepastian

editor - Rabu, 30 April 2025 07:35 WIB
Periklindo Desak Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik: Konsumen Menunggu Kepastian
JELAJAHNEWS.ID - Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendesak pemerintah agar segera melanjutkan program subsidi untuk pembelian motor listrik, yang telah berakhir sejak Desember 2024. Jika tidak segera ada kepastian, dikhawatirkan permintaan motor listrik akan terus menurun.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, mengungkapkan bahwa saat ini banyak calon konsumen menunda pembelian motor listrik karena belum adanya kejelasan mengenai kebijakan fiskal dari pemerintah.


“Minat terhadap motor listrik sebenarnya terus meningkat. Namun, karena kebijakan subsidinya masih belum jelas, calon pembeli memilih menunggu. Ini tentu tidak baik bagi iklim industri kendaraan listrik,” ujar Moeldoko dalam pernyataannya di ajang pameran JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).


Moeldoko menekankan pentingnya kehadiran kebijakan fiskal seperti subsidi atau insentif untuk menstimulus pasar. Terlebih, tahun 2025 sudah memasuki bulan kelima, artinya hampir setengah tahun masyarakat membeli motor listrik tanpa adanya ‘potongan harga’.


“Kebijakan fiskal bisa mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Kalau tidak ada insentif, semangat konsumen dan pelaku industri jadi menurun. Tapi jika ada insentif, semua bergerak,” ujarnya.


Selain insentif fiskal, Moeldoko juga menyoroti perlunya penyederhanaan regulasi teknis (technical regulation). Menurutnya, peraturan yang terlalu rumit bisa menghambat pertumbuhan industri kendaraan listrik.


“Para pemegang otoritas harus merancang regulasi teknis yang simpel dan tidak memberatkan. Itu penting untuk mendorong industri ini maju,” tambahnya.


Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah memberikan sinyal bahwa program subsidi untuk motor listrik akan dilanjutkan tahun ini. Namun, skema yang digunakan akan berbeda dari tahun sebelumnya.


Jika sebelumnya pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit, kali ini insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sebagai informasi, per 1 Januari 2025, tarif PPN untuk motor listrik resmi naik menjadi 12 persen.(jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru