JELAJAHNEWS.ID – Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM mengatakan, beberapa titik di ruas Kota Medan terdapat reklame(Billboard) yang menyalahi aturan, dan merusak estetika Kota Medan.
“Saya mengamati ada beberapa titik tiang reklame yang menyalahi aturan, hingga merusak estetika Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti Nasution, ketika dikonfirmasi terkait maraknya reklame yang menyalahi aturan, Kamis (16/3/2023).
Edwin Politisi asal Partai PAN juga menyebutkan, masih banyak tiang reklame yang konstruksinya dibangun di trotoar (rute pejalan kaki) di ruas jalan Kota Medan.
“Seharusnya ini tidak boleh berdiri, apalagi jika ada tiang yang tidak memiliki izin,” tegas Politisi asal Dapil 3 Medan.
Ketika disinggung, terkait Reklame yang tumpang tindih, di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Edwin menuturkan, bahwa hal itu tidak boleh terjadi, seharusnya instansi terkait pemberi izin dalam hal ini Perkim dan pengawasan maupun penindakan memberi jarak yang wajar terhadap pemasangan reklame dan tidak merusak estetika.
“Seharusnya nggak boleh,” tuturnya.
Edwin berharap ada persaingan sehat sesama pelaku usaha dalam bisnis Reklame/ Billboard, dan tentunya harus sesuai aturan berlaku di Kota Medan.
Dirinya mengakui, sudah banyak menerima laporan terkait pemasangan reklame yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Medan.
“Kalau ada lihat reklame seperti itu, jangan sungkan kabari kita bang, biar ditindak lanjut,” tambah Edwin.
Pihaknya, kata Edwin, akan melayangkan surat tertulis kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja Medan untuk menertibkan reklame yang menyalahi izin.
“Kita minta perkim surati Satpol PP untuk menertibkan dan membongkar semua tiang reklame tanpa izin di Kota Medan,” pungkasnya.(Jai)