P.SIDIMPUAN – Personel Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat-Sabhara Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap seorang pria berinisial ZAS alias Bolanda (35) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah tempat Bilyard, di Jalan S. Parman Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Sabahara AKP Rudi Siregar SH menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Sabtu (31/7/2021), anggota PRC Sat- Sabhara yang sedang melakukan patroli mendapat laporan dari warga bahwa seorang pria bernama Bolanda, sering melakukan transaksi Narkoba di sebuah tempat bilyard, di Jalan S. Parman Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp.
Dari informasi tersebut, kata Kasat, anggota Patroli Reaksi Cepat melakukan penyelidikan dan dari hasil informasi tersebut, adalah benar adanya transaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZAS alias Bolanda warga jalan Arif Rahman Gang Mandailing Kecamatan Psp Utara yang pada saat itu diduga sedang menunggu seseorang di lokasi penangkapan.
” Benar anggota mengamankan tersangka Bolanda, usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,87 Gram,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, adapun petugas yang ke TKP dalam PRC itu di antaranya, Bripka Fadli Arisandi, Bripka Akhiruddin Harahap, Bripda Eko Rahmansyah, Bripda Boby Siregar, dan Bripda Hans Mario Sihombing. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Bolanda di serahkan ke Satres narkoba Polres Psp.
“Sesuai komitmen Kapolres, kami akan terus melakukan PRC (Patroli reaksi cepat ) guna memberantas peredaran narkoba di Wilayah kota Psp,” tegas Kasat Sabhara.
Saat ini tersangka dan bersama dua pria rekan tersangka Bolanda sudah di serahkan ke Satres Narkoba Polres Psp untuk dilakukan pemeriksaan.” Apabila tidak terlibat dalam hal kepemilikan narkoba kita akan kembalikan kedua pria yang merupakan rekan tersangka,” pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka Bolanda dan barang bukti sabu sudah di tindaklanjuti penyidik Satres narkoba untuk menjalani proses hukum. (Irul Daulay)