JELAJAHNEWS.ID – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan kerap menyasar kendaraan truk yang akan menyeberang menggunakan kapal Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, dengan tujuan Pelabuhan Sei Pakning, Riau, dan Pelabuhan Tanjung Buton, Jambi.
Dugaan pungli tersebut kerap terjadi, dan menyasar truk ODOL (Over Dimension Over Loading), yakni kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi spesifikasi yang diizinkan.
Truk ODOL diduga dipaksa memberikan uang pungli agar diizinkan masuk pelabuhan dan naik ke kapal penyeberangan.
“Jika kami tidak memberikan uang sesuai permintaan mereka (oknum petugas BPTD, red), izin masuk pelabuhan kami dipersulit,” ungkap salah satu pengemudi truk yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan saat ditemui di Pelabuhan Roro Telaga Punggur baru-baru ini.
Pantauan di lokasi usai menyelesaikan administrasi resmi dan pembayaran pungli, truk-truk tersebut diperbolehkan masuk pelabuhan sebelum membeli tiket kapal yang dioperasikan oleh ASDP atau Jembatan Nusantara.
Terpisah, Kepala BPTD Kelas II Kepulauan Riau, Dini Kusumahati Damarintan ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli pun belum merespon, dan dikabarkan sedang sakit sedang sakit.
Di sisi lain, Pemerhati transportasi darat di Batam, Jeffrizal De Jong, Kamis (9/1/2025)menegaskan bahwa BPTD harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Pungli akan merusak sistem transportasi dan mencoreng kepercayaan publik,” ujarnya.
General Manager ASDP Cabang Batam, Hermin Welkis, menyebutkan pentingnya perhatian bersama terhadap truk ODOL yang kerap melebihi batas dimensi dan muatan yang ditentukan.
Ia mengakui bahwa beberapa kendaraan memasuki pelabuhan dan kapal penyeberangan melebihi ukuran yang telah ditentukan. Imbasnya, mereka wajib membeli tiket yang lebih tinggi dari standarnya atau harus sesuai dengan kondisi existingnya.
“Misalnya, kalau standar 5 wajib naik ke golongan berikutnya yakni golongan 6,”pungkasnya.
Potensi bahaya Kendaraan ODOL
Kendaraan ODOL meningkatkan risiko kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan. Dalam pelayaran, muatan berlebih dapat mengganggu stabilitas kapal dan merusak rampdoor serta mobile bridge.
Over Dimension (OD) sendiri merujuk pada situasi di mana ukuran fisik kendaraan, seperti panjang, lebar, atau tinggi, melebihi batas yang ditentukan. Kendaraan yang melebihi dimensi standar ini sering kali menimbulkan masalah, seperti sulitnya bermanuver di jalan raya, kesulitan dalam melewati jembatan atau terowongan, dan potensi membahayakan pengguna jalan lain.
Sementara Over Load (OL) adalah kondisi di mana kendaraan membawa muatan yang melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. Setiap kendaraan memiliki batas berat maksimum yang bisa diangkut, sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi. Jika muatan kendaraan melebihi batas ini, maka kendaraan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Bagi Kapal Penyeberangan, kendaraan ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada nosel-nosel alat pemadam kebakaran yang tersedia di kapal. Muatan yang berlebihan menyebabkan jangkauan sprinkler di kapal menjadi tidak efektif.
Selain itu, jarak antar kendaraan di geladak semakin pendek, yang menyulitkan akses bagi awak kapal dalam menangani kebakaran.
Kendaraan ODOL berdampak buruk bagi spesifikasi kapal berupa kerusakan rampdoor dan mobile bridge menjadi lebih cepat.
Juga kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.