JELAJAHNEWS.ID – Pengusutan aliran belanja tak tetap (BTT) penanggulangan Covid-19 T.A 2020 di sejumlah OPD Kota Padang Sidempuan mendapat sorotan dari aktivis serta pemerhati pembangunan Kamis (29/9/2022).
Desakan pengusutan ini disampaikan ke Kejari Padang Sidempuan agar diusut tuntas, sebab nilai dananya yang tidak sedikit dan sangat fantastis.
“Kami minta Kejari Padang Sidempuan mengusut aliran dana belanja tak terduga (BTT) penanggulangan Covid-19 TA 2020 di sejumlah OPD,” kata aktivis atau pemerhati pembangunan, Mardan Eriansyah Siregar.
Tak main-main, dana yang digelontorkan dari refocusing APBD Pemko Padang Sidempuan T.A 2020 diduga berjumlah puluhan miliar rupiah.
“Kami menduga, dana BTT yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah tersebut sarat akan korupsi. Ini menjadi PR bagi penegak hukum seperti, Kejaksaan untuk mengusutnya, Sebab menyangkut dana penanganan Covid-19,” kata Mardan Eriansyah Siregar.
Dipaparkan Mardan, banyak informasi yang masuk ke dirinya bahwa dana puluhan miliar tersebut, sarat akan penyelewengan. Dan ia mengaku siap apabila dibutuhkan Kejaksaan menjadi Justice Collaborator.
Menurut Ketua DPD JPKP Kota Padang Sidempuan itu, jika dugaan korupsi terhadap dana BTT penanggulangan Covid-19 benar adanya, maka hal tersebut sangat mencederai sisi kemanusiaan.
“Bayangkan, disaat warga tengah hidup di masa sulit diawal-awal pandemi Covid-19 kemarin, ada dugaan oknum yang bermain-main dengan dana penanggulangannya. Di mana coba hati dan perasaannya apabila dugaan itu benar adanya? Apa oknum-oknum itu tak punya hati?” kesal Mardan.
Mardan berharap kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 TA 2020 tersebut, segera diusut oleh Kejaksaan. Bukan tak beralasan kata Mardan dana BTT penanggulangan Covid-19 TA 2020 itu sarat korupsi.
Menurutnya, dengan diseretnya oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan serta Bendaharanya ke meja hijau atas dugaan korupsi dana BTT Covid-19 TA 2020, bisa menjadi bukti awal adanya dugaan korupsi.
“Kami curiga jangan-jangan atau diduga hal yang sama juga terjadi pada dana BTT penanggulangan Covid-19 T.A 2020 di Pemko Padang Sidempuan. Untuk itu tidak ada salahnya Kejari gerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi ini. Mengingat, dana BTT Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padang Sidempuan saja bisa diusut,” ujar Mardan.
Lebih lanjut, Mardan menantang Kejari Padang Sidempuan untuk serius tangani dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 tersebut. Jika tak sanggup, katanya, ia bersama DPD JPKP Kota Padang Sidempuan dan aktivis anti korupsi lain akan membawa kasus ini ke Kejagung RI dan KPK.
“Kami tantang Kejari Padang Sidempuan mengusut kasus ini. Sebab, kasus yang sebelumnya, Kejaksaan sukses membawa oknum Kepala Puskesmas dan oknum Kepala Dinas Kesehatan ke Pengadilan Tipidkor Medan. Ini masa sulit rakyat sedang hadapi situasi sulit. Jadi kami minta kasus ini diatensi,” tegaa Mardan. (JN-Irul)