JELAJAHNEWS.ID – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut inisial AF kepada korban RPS (31), menjadi sorotan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumut.
Diketahui, oknum DPRD Sumut tersebut dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan, Polda Sumut terkait kasus pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan, Polda Sumut (18/2/2023).
Menurut Ketua Badan Bantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumut (PBB) Paul JJ Tambunan SH, MH menyebutkan, bahwa kasus serupa bukan sekali ini terjadi di lingkungan DPRD khususnya di Sumut.
“Bukan sekali ini terjadi di lingkungan DPRD khususnya di Sumut ini, anggota DPR harusnya jangan arogan,” ungkap Paul, Senin (20/2/2023).
Paul menyebutkan, kasus yang menyeret oknum anggota DPRD, dinilai mempertontonkan arogansi yang terkesan kebal hukum, dan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Sehingga, kata Paul, masyarakat akan apatis terhadap anggota DPRD, yang seharusnya menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kasus begini nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat, sehingga apatis terhadap anggota DPRD, yang seharusnya menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Paul menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti jalannya kasus ini sampai akhir.
“Ya, kami minta segera diproses, kami juga akan mengawasi kasus ini sampai dengan selesai,” tegas Paul.
Terpisah, Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetio Wibowo, Senin (20/2/2023), ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, melalui pesan singkat Whatsapp, mengarahkan awak media ini agar berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung.
“Hubungi langsung Ibu Kasat Reskrim ya Pak,” tulis Kapolres.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Sidempuan AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa laporan itu sudah ditindak lanjuti dan masih dalam tahap lidik.
“Untuk proses masih tahap Lidik ya Pak,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sampai saat ini saksi yang sudah dimintai klarifikasi sudah 5 (lima) orang termasuk pelapor.
“Saksi yang sudah kita klarifikasi sebanyak 5 orang termasuk pelapor,” jelas AKP Maria.
AKP Maria menjelaskan, bahwa terlapor inisial AF Oknum DPRD SU itu, saat ini belum ditahan, karena masih mengundang saksi dari panitia yang ada di lokasi kejadian untuk memberi keterangan dan klarifikasi.
“Belum… karena kami masih mengundang saksi dari panitia yang ada di lokasi kejadian, setelah itu kami akan undang untuk memberi keterangan klarifikasi,” pungkasnya. (Pasrah S)