JELAJAHNEWS.ID – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk Tim Khusus IX Polres Padang Sidempuan pada Kamis (29/9/2022) lalu pukul 13.00 WIB. Keduanya sama-sama warga Kota Padang Sidempuan.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 530 gram. Keduanya ditangkap di Jalan Padat Karya Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan kepada awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kedua tersangka inisial FH alias H (42) warga Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Kemudian inisial EH alias E (46) warga Jalan Padat karya Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku daun ganja kering tersebut berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel dan rencananya diedarkan di Kota Padang Sidempuan,” kata AKP Sammailun Pulungan, Rabu (5/10/2022).
Penangkapan kedua pelaku, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di pondok belakang rumah kontrakan EH, diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
“Mendapat informasi berharga itu Kemudian tim khusus (Timsus) IX yang di pimpin Katimsus IX Polres Padang Sidempuan Ipda Ahmad Edi Sitompul melakukan pengintaian dan penggrebekan, alhasil kedua pria itu berhasil di bekuk,” katanya.
Sebelum ditangkap iedua pelaku sempat mencoba kabur dan mengelak hingga berhasil diamankan petugas timsus IX dan Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah timsus dan Satresnarkoba berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan,” ujarnya.
Sekedar diketahui EH dan FH kedapatan sedang asyik memaketkan daun ganja, saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja seberat 330 gram serta 16 bungkus kecil diduga berisi ganja seberat 200 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti 3 gunting, 2 pisau cutter, 1 pisau cutter kecil, 1 plastik ukuran kecil dengan isi 3 mancis, 7 sedotan kecil, uang tunai Rp403 ribu dari EH, dan uang tunai Rp495 dari FH.
“Timsus juga mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa TNKB dan 3 unit telepon seluler milik kedua pria tersebut,” ujar Kasat.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita tangani dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Sammailun mengimbau kepada masyarakat agar waspada maraknya peredaran narkoba saat ini. Masyarakat diminta mengawasi pergaulan anak dengan ketat supaya tak terjerumus pada lingkungan narkoba.
“Bila seseorang sudah terjerumus kecanduan narkotika akan sulit untuk keluar dari candu,” ujarnya.
Ia meminta warga mengawasi lingkungan masing-masing. Bila ada sesuatu yang mencurigakan atau menemukan adanya praktik peredaran narkoba maka segera dilaporkan, supaya bisa dilakukan upaya hukum.
“Jika ada laporan atau informasi dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan, akan terus melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan-jaringan pengedar narkoba dari beberapa tersangka yang telah diamankan. (JN-Irul)