P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Shabara Polres Padangsidimpuan (Psp) terus menerus Obrak-abrik sarang narkoba diwilayah Kota Psp, dengan membekuk dua pria penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Selasa (24 /8/2021).
Adapun kedua tersangka yang berhasil dibekuk tim PRC yakni, berinisial YS (44) beralamat Jalan Alboin Hutabarat GG Dame Ujung Kelurahan Wek VI Kec. PSP Selatan dan tersangka berinisial GN (43) beralamat Jalan Imam Bonjol GG Bersaudara Kelurahan Aek Tampang Kec. Psp Selatan.
Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar, SH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Menurut Kasat Shabara, tersangka dibekuk berawal atas laporan masyarakat bahwa di wilayah Kampung Salak Kelurahan Wek I Psp Utara, tepatnya di sebuah kebun pinggir sungai bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim PRC langsung ke TKP, dan sesampainya Tim PRC ke lokasi yang diinfokan, personil melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, kata Kasat, petugas mengamankan dua orang pria yang sedang asik duduk di pinggir sungai Kampung Salak Kelurahan Wek I Psp Utara kota Psp.
Dalam penggrebekan itu, lanjut Kasat, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,44 gram juga 1 unit timbangan elektrik.
“ Kemudian kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mako polres kota Psp dan diserahkan ke Satres narkoba polres kota Psp,” tutur kasat. (Irul Daulay)