P.SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan (PSP) mengamankan dua (2) orang pelaku diduga kurir Narkotika jenis Sabu, di Jalan HT Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan P.sidimpuan Tenggara, Sabtu (12/6/2021).
Kedua pelaku diketahui, IH (30), warga Jalan SM Raja, Gang Muhammadiyah, Kelurahan Wek V, Kecamatan P.sidimpuan Selatan dan MHS (25), warga Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang.
Kasat Narkoba AKP S Pulungan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku terduga kurir sabu, ditangkap petugas, dengan barang bukti Sabu seberat 7,09 gram, Sabtu (12/6/2021),” ujar Kasat, Senin (14/6/2021).
Kronologis penangkapan, sambung Kasat, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sekitar lokasi Jalan HT Rijal Nurdin kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi,”ujarnya.
Selanjutnya, petugas menangkap dua orang tersangka saat berada di dalam kamar kos mereka.“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka, kata Kasat, petugas menyita barang bukti (BB) berupa, 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 7,09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong, 1 sedotan yang dijadikan sendok dan 1 unit sepeda motor.
“Keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres P.sidimpuan guna dilakukan penyelidikan,” pungkas Kasat Narkoba.( Irul Daulay)