Dua Desa di Sibolangit Saling Klaim Lahan, DPRD: Muspika Segera Ambil Sikap

DELISERDANG – Anggota DPRD Deliserdang, Gambo Tarigan mendatangi masyarakat yang saling klaim lahan kosong dari 2 Desa yang terletak di Dusun III, Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (11/9/2021).

Kehadiran anggota dewan ditengah-tengah masyarakat itu untuk mendengar jeritan dan aspirasi warga mengenai masalah yang saat ini dihadapi kedua kelompok masyarakat setempat.

Hasil amatan dilokasi, pada Sabtu (11/9/2021) pukul 12.19 WIB, kedua kelompok masyarakat dari dua desa tersebut berkumpul dengan jumlah puluhan orang. Diketahui kedua kelompok ini saling mengklaim lahan kosong yang berada di Dusun III Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit.

Kedua kelompok yang bersiteru itu, kelompok masyarakat Desa Batu Layang dikomando Kepala Desa, Rasman Tarigan alias Gerdok dengan puluhan warganya. Sementara, dari kelompok Desa Rumah Sumbul dikomando Ketua Kelompok Tani Sekata Ramona Tarigan, dan Kepala Desa, Darmi Tarigan beserta puluhan warganya.

Tampak ada juga oknum masyarakat dari kelompok tertentu yang membawa senjata tajam (sajam) berupa golok, klewang, benda tajam dan kayu. Kendati tak ada bentrok fisik antara kedua belah pihak, namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian melakukan antisipasi preventif.

Gambo Tarigan mengatakan permasalahan yang dihadapi kedua kelompok warga itu akan dibahas di gedung DPRD Deliserdang dan akan memanggil kedua kelompok untuk mencari solusi yang terbaik.

“Dalam waktu dekat saya akan bicarakan ini ke dalam rapat paripurna dan akan memanggil kedua kelompok,” kata Gambo Tarigan.

Ia juga meminta serta berharap kepada pihak keamanan, Muspika, Polsek Pancur Batu dan Koramil Pancur Batu supaya mengambil sikap, sebab jika terlalu lama dibiarkan akan terjadi konflik antara dua desa.

“Jadi saya mohon kepada Muspika Kecamatan Sibolangit dan Bupati Deliserdang agar ikut membantu memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat kedua desa ini. Kita bisa melihat sendiri sudah memanas dan melebar antara masyarakat desa,” ujar Gambo.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Deliserdang agar dilakukan mediasi antara kedua kelompok masyarakat desa untuk menghindari konflik berkepanjangan, dan meminta kedua belah pihak sama-sama menahan diri.

Ketua Kelompok Tani Sekata, Ramona Tarigan menjelaskan karena dilanda pandemi Covid-19 yang berakibat ekonomi masyarakat Desa Rumah Sumbul semakin susah maka mereka warga membentuk Kelompok Tani.

“Demi mensejahterakan masyarakat Desa Rumah Sumbul, maka kami mengelola lahan ini. Kami selaku Kelompok Tani meminta tolong, sekarang kami sudah menanam ubi kayu karena tidak memiliki modal banyak,” ujar Ramona Tarigan.

Sekretaris Ketua Kelompok Tani Sekata, Henri Budi Kusumo kepada wartawan mengatakan, sesuai data surat SK Desa yang dimiliki pihaknya, mereka klaim punya hak untuk mengelola lahan tersebut.

“Karena kami yakin berkasnya lengkap, maka lahan ini dikelola oleh kelompok kami warga Desa Rumah Sumbul dan ini adalah tanah ulayat dan semua ada bukti bukti surat ditangan kami,” ujarnya.

Dipihak lain juga mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka sejak dari nenek moyangnya. Hal itu disampaikan Kepala Desa Batu Layar, Rasman Tarigan alias Gerdok. Ia mengatakan lahan itu milik warganya.

“Dari dulu-dulu ini tanah kami, bukti yang bisa kami adakan masyarakat yaitu masyarakat yang tua-tua masih ada, dan sekarang diserobot tanah kami yang direncanakan membuat jambur, dan kalau bicara hukum kita siap ke ranah hukum,” tukas Rasman.

Disinggung terkait surat surat atas hak milik lahan tersebut, Rasman mengakui punya bukti dari Dinas Kehutanan.

“Tapi ingat kami warga Desa Batu Layang untuk mempertahankan wilayahnya tidak akan mundur dan kami siap ditanam disini,” pungkasnya sembari diamini puluhan warga.

Sementara itu, Camat Sibolangit, Febri Efenetus Gurusinga mengatakan sudah mengetahui masalah itu setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Kelompok Tani dan saat ini sedang memonitor dan mendalami perkembangannya.

“Kita masih dalami masalah ini, semalam baru kami terima tembusan surat dari pihak kelompok tani. Namun kita tetap monitor perkembangan,” kata Febri Efenetus Gurusinga.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, ujar Camat, telah meminta kepada Kades kedua belah pihak agar saling menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah berdasarkan aturan yang ada.

“Saya sudah minta kepada Kades kedua belah pihak untuk menahan diri dan lebih mengedepankan penyelesaian sesuai regulasi dan aturan yang ada,” ujarnya.

(Bonni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *