JELAJAHNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (15/6/2020).
Persetujuan Dewan tersebut ditindak lanjuti dengan Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan Dewan dengan nomor 170/3/KPTS/2020 dan No. 188.45/284/KPTS/2020, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019.
Dimana, realisasi anggaran tahun 2019 adalah, pendapatan Rp. 1.470.737.329.892,03. Belanja dan Transfer Rp. 1.463.791.932.223,89. Surplus/defisit menjadi Rp. 6.945.397.668,14.
Kemudian, pembiayaan untuk penerimaan Rp. 117.550.699.893,48, Pengeluaran Rp. 19.003.909.961,00. Sehingga ada surplus/defisit menjadi Rp. 98.546.789.932,48.
Pantauan awak media, pelaksanaan paripurna kali ini, berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilihat pada rapat paripurna ditengah Pandemi Covid-19 ini yaitu sidang Dewan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan seperti Peserta memakai masker, cuci tangan (sebelum memasuki ruangan), cek suhu badan dan menjaga jarak.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat dan dihadiri Wakil Bupati Tapsel, H. Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel.
Pada penyampaian pendapat akhir, 7 Fraksi DPRD melalui Komisi A, B dan C terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Selatan Tahun Anggaran 2019 menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH dalam sambutannya mengatakan, setelah kami mendengar dan mencermati berbagai saran dan pendapat serta sekaligus pengambilan keputusan bersama sebagaimana telah dilakukan penandatanganan bersama, tentu ini menjadi suatu masukan yang baik bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan Kedepan dan juga menjadi pertimbangan kepada kami untuk diputuskan dan menjadi kebijakan bersama sebagaimana diatur didalam regulasi yang berlaku utamanya didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahwasanya Pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit itu menyeluruh yaitu Anggaran yang tidak hanya dikelola oleh pemerintah daerah saja akan tetapi juga di Audit yang dikelola oleh berbagai stakeholder seperti bantuan sosial dan hibah kepada ormas-ormas dan menurut hasil pemeriksaan BPK.”Tapsel masih mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan ini WTP yang keenam kalinya diperoleh Tapsel secara berturut-turut,” terang Syahrul.
“Oleh karena itu semangat dan prinsip Pengeleloan Keuangan Daerah yang Akuntable harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dan terhadap persetujuan bersama Ranperda tersebut, segera disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan semoga dapat segera direspon untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda,” harap Syahrul.
Diakhir sambutannya, Syahrul mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan dan saran melalui Komisi A,B dan C.” Semoga hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting kepada kami untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera,”ucap Bupati dua periode pilihan rakyat. (Irul Daulay)