JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), akhirnya disetujui pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Dengan adanya persetujuan itu, maka Perda tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan pengendalian Covid-19 di Sumut.
“Kita berharap, dengan Perda ini ada payung hukum bagi peningkatan disiplin prokes dan penanganan covid-19 dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara ini,” ucap Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah (Ijeck) usai menghadiri penyampain pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumut terkait Rancangan Perda (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/1/2021) petang.
Terkait pendapat dan saran beberapa fraksi, Ijeck pun mengatakan agar masalah denda, terutama untuk pengusaha pelanggar prokes dapat disesuaikan. Karena menurutnya, saat ini ekonomi sedang sulit dan perlu dilakukan monitoring ketat hasil uji klinis rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
“Ada beberapa pasal yang menurut fraksi perlu penyesuaian, kita akan tindaklanjuti. Tujuan kita sama, yaitu agar penanganan covid-19 semakin baik ke depannya untuk melindungi masyarakat dari wabah ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Sumut, Harun Mustafa ketika memimpin rapat paripurna mengingatkan kepada Pemprovsu agar Perda ini benar-benar diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penegakan Prokes dan penanganan Covid-19 yang dilakukan juga tidak memandang latar belakang dari si pelanggar.
“Usulan dari Pemprovsu patut kita apresiasi, dan kami sepakat Perda ini perlu untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Namun, kami berpesan agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas. Dengan begitu kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini,” kata Harun seraya menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi kembali karena ada beberapa poin yang dirasa kurang tepat.
Selain menyetujui Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19, DPRD Sumut juga menyetujui Perda Pengelolaan Kawasan Hutan. Dengan dibentuknya Perda ini, Wakil Ketua III DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani berharap pengelolaan hutan di Sumut semakin baik.
“Ada sekitar 3,55 juta hektare hutan kita di Sumut yang tersebar di Kabupaten/Kota dan pengelolaannya masih belum tepat, ada dikuasai masyarakat, swasta dan lainnya. Dengan Perda ini tentu status hukum dari hutan-hutan kita tersebut lebih pasti dan pengelolaannya kita harapkan lebih baik,” kata Rahmansyah. (IP)