JELAJAHNEWS.ID, SERGAI – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Irman, M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengisian BPD dan Ranperda tentang Pajak Daerah bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Senin ( 30/11/2020).
Rapat tersebut di buka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, dan dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD Kabupaten Sergai, Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP serta para Asisten.
Mengawali sambutannya, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si atas nama seluruh jajaran Eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat, khususnya kepada jajaran DPRD Sergai yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2021, dan Pansus dalam pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, serta Ranperda tentang Pajak Daerah.
” Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan APBD Kabupaten Sergai T.A 2021, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, dan Ranperda tentang Pajak Daerah telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik,” kata Pjs Bupati.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut Irman, bahwa proses penyusunan Rancangan APBD T.A 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, semula terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi PAD dan pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja semula terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” beber Irman.
Pjs. Bupati Sergai mengutarakan bahwa tahun 2021 merupakan akhir RPJMD 2016-2021, Oleh Karena Itu pembangunan harus tuntas namun keuangan kita terbatas. Dengan demikian, kita harus menentukan skala prioritas, program dan kegiatan yang terpenting dan mendesak kita tempatkan pada urutan teratas.
“Mudah-mudahan masyarakat puas. Berkat kerja keras dan kerja ikhlas dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga RAPBD 2021 sudah dapat di selesaikan tepat waktu dan tentunya berkualitas,” imbuhnya.
Pjs. Bupati juga berharap Rancangan APBD Kabupaten Sergai T.A 2021, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, dan Ranperda tentang Pajak Daerah yang telah disahkan Ini dapat mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Sergai.
Tambah Pjs, mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan bimbingan, kesehatan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita, serta tetap menjaga kerjasama kita yang selama ini baik, dalam mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan. Dengan penetapan peraturan daerah diharapkan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
“Kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila dalam penyampaian sambutan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Mudah-mudahan dengan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi kita dalam upaya membangun Kabupaten Sergai yang lebih baik,” tutup Pjs. Bupati Sergai.