DPRD Medan Usulkan Pembahasan Ranperda RTRW Sesuai Mengajukan NA

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan mengusulkan agar pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sesuai dengan bidang counterpart komisi DPRD Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Naskah Akademik (NA) nya.

Usulan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH (foto) dalam rapat dengar pendapat dengan Bappeda dan Kesbangpol Kota Medan di ruang rapat Komisi I, Rabu (8/1/2020) yang dipimpin Ketua Komisi, Rudiyanto.

Memang, sebut Rani, dalam Ranperda RTRW itu nantinya melibatkan sejumlah OPD di Pemko Medan, seperti PKPPR terkait pembangunan dan itu counterpartnya Komisi IV, Dinas Lingkungan Hidup terkait lingkungan, itu counterpartnya Komisi II dan Dinas Perindustrian terkait dengan industri, itu counterpartnya Komisi III.

“Tapi, yang mengajukan naskah akademik terhadap Ranperda itu adalah Bappeda. Dari finalisasi Tatib yang telah disahkan, Bappeda itu conuterpartnya Komisi I,” ungkap Rani.

Rani juga mempertanyakan dana bantuan parpol. “Di daerah lain, Labusel dana bantuan Parpol diusulkan Rp10.000, sementara kita di Medan Rp1.780. Kenapa di Labusel berani, kita tidak,” tanya Rani.

Senada dengan itu anggota Komisi I lain, Mulia Asri Rambe, juga meminta agar pembahasan Ranperda RTRW berdasarkan OPD yang mengajukan naskah akademik. “Dan yang mengajukan NA itu Bappeda,” katanya.

Pria yang akrab disapa, Bayek ini, menambahkan Bappeda merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara OPD yang terlibat di dalamnya masih merupakan sub.“Bappeda ini di level atas, sementara OPD masih berada di bawahnya. Karena berada di level atas, maka Bappeda harus membahasnya dengan counterpart terkait,” bilangnya.

Terkait dengan saran dewan, Kepala Bappeda, Irwan Ritonga, mengatakan akan mengkoordinasikan untuk pembahasan Ranperda RTRW itu.Sementara Kepala Kesbangpol, Sulaiman Harahap, mengatakan bantuan Parpol yang diberikan berdasarkan Permendagri No. 38 tahun 2018.

“Dalam Permendagri, bantuan Parpol itu Rp 1.500 per suara, sementara kita di Medan Rp1.780 dan itu sesuai amanat Permendagri tetap diteruskan,” sebut Sulaiman. (lsmal)