JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan pertanyakan penebangan 19 batang pohon jenis Mahoni dan Palm di lahan eks SMPN 1 Medan Jl Cut Mutiah Lingkungan 10 Kelurahan Madras Hulu Kec Medan Polonia. Dewan menyayangkan penebangan pohon hanya kepentingan pengusaha dengan mengesampingkan peraturan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution saat melakukan peninjauan ke lokasi, Selasa sore (6/7/2020). Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu bersama anggota Hendra DS, Antonius D Tumanggor, M Rizki Nugraha, Dedy Ansyari dan David Roni Ganda Sinaga. Saat peninjauan juga dihadiri Lurah Amrul Jihat serta pihak Kecamatan.
Dikatakan Edwin Sugesti, bagi yang melanggar proses penebangan harus diberi sanksi tegas. “Kalau memang itu peremajaan harus mengikuti Perda yakni tanam dulu baru tebang. Lagi pula alasan peremajaan tidak mungkin karena sebagian pohon masih produktif,” ujar Edwin Sugesti.
Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota komisi IV Hendra DS mencurigai terjadinya penyimpangan prosedur penebangan pohon. Seharusnya, kalau memang peremajaan bagi pohon yang sudah tua. “Ini kuat dugaan hanya kepentingan pengusaha dan mengorbankan kepentingan umum,” ujar Hendra DS.
Sementara itu, Antonius D Tumanggor mempertanyakan pihak yang melakukan penebangan. Tumanggor menuding terjadi kongkalikong antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dengan pihak pengusaha.
“Ini bisa saja tindakan illegal loging dan pantas diberikan sanksi. 1 pohon membantu 1000 nafas manusia, berarti 19 batang pohon telah mengganggu pernafasan 19 ribu kehidupan manusia. Disaat Pemko menggalakkan taman RTH kok malah ada yang menebangi pohon penghijauan,” tegas Antonius.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak sangat menyayangkan pihak Lurah dan Kepling yang lemah melakukan pengawasan. Terkait penebangan pohon, Paul Simanjuntak mengaku akan melakukan pemanggilan pihak DKP, Lurah dan Camat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan Senin 13 Juli 2020 mendatang.
Sementara itu, Lurah Madras Hulu Amrul Jihat mengaku pada awal Maret lalu pihak restoran Mutia Garden ada mengajukan surat ke pihak Kelurahan minta persetujuan penebangan pohon. Dalam surat pengajuan surat tertanggal 5 Maret 2020 tersebut memohon peremajaan pohon yang ditanda tangani atas nama Bambang Astomo selaku General Affair PT Mugen Devloment.
Selanjutnya kata Amrul Jihat, pihaknya kembali meneruskan surat permohonan pihak pengembang ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Dalam amatan wartawan, pohon yang ditebang persis di trotoar jalan Cut Mutiah di depan restoran Mutiah Garden yang baru beroperasi. Sedangkan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 19 batang terdiri 11 batang jenis Mahoni dan 8 batang jenis Palm. (Is)