MEDAN – Anggota DPRD Medan menyebut kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan masih diragukan soal ketegasan penindakan. Niat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai masih setengah hati bahkan dalam prakteknya sering gagal dan terkesan tumpul keatas tajam ke bawah.
Tudingan itu dilontarkan sejumlah anggota DPRD Medan selaku Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Walikota Medan Akhit Tahun Anggaran 2019 saat rapat pembahasan LKPj di gedung DPRD, Sabtu (16/5/2020).
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Wong Cun Sen didampingi anggota Sudari ST, M Afri Rizky Lubis, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Edrianstah Rendy, Hendri Duin Sembiring dan Edward Hutabarat. Sementara itu hadir Kasat Pol PP Kota Medan Sofyan.
Seperti yang sampaikan Wakil Ketua Pansus Wong Cun Sen, keterangan soal realisasi pelaksanaan program yang dipaparkan Kasat Pol PP masih berbeda dengan fakta dilapangan.
Wong Cun Sen mengharapkan agar bekerja bersikap lebih profesional dan tidak berdasarkan pesanan.”Tunjukkan keadilan dalam penindakan Perda. Jangan mundur menghadapi kekuasaan. Itu yang diharapkan masyarakat,” tegas Wong Cun Sen asal politisi PDI P itu.
Disampaikan Wong Cun Sen lagi, Ianya sangat menyayangkan realisasi anggaran di Sat Pol PP hanya 81 persen dari 10 program di tahun 2019. Ke depan kata Wong, kinerja supaya ditingkatkan dan harapan penegakan aturan supaya lebih tegas.
Sorotan lain juga disampaikan anggota Pansus M Afri Rizki Lubis asal Partai Golkar. Politisi muda itu mengharapkan perekrutan tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) harus diseleksi berdasarkan kebutuhan dilapangan dan tes psikologi.
Sama halnya dengan penertiban bangunan dan reklame yang menyalah supaya terus dilakukan guna menjaga estetika kota. Apalagi, objek yang akan ditertibkan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PKPPR Kota Medan hendaknya Sat Pol PP melaksanakan dengan tuntas.
Sedangkan anggota Pansus lainnya, Sudari ST (PAN) menyampaikan, Sat Pol PP sebagai garda terdepan penegak Perda di kota Medan hendaknya bersikap adil dan tegas.
Penindakan bangunan tidak memiliki SIMB diharapkan tegas. Begitu papa reklame dan bilboard supaya terus ditertibkan namun mukan musiman. “Penegakan Perda jangan tajam bawah namun tumpul ke atas,” ujar Sudari seraya menyebut Perda diterbitkan bukan hanya berlaku bagi masyarakat kecil tetapi untuk siapa saja.
Bahkan untuk memberikan efek jera kata Sudari perlu pemberian sanksi sosial bagi pemilik usaha. Berupa menempelkan stiker besar tulisan tidak ada izin dengan ukuran besar di bangunan atau tempat usahanya.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPj Edwin Sugesti Nasutio mengatakan, mendorong penegakan Perda supaya ditingkatkan. Penggunaan trotoar dijadikan tempat usaha (bisnis) supaya ditertibkan sejak dini. Namun penertiban hendaknya dilakukan terlebih dahulu persusif dan jika membandal segera dieksekusi.
“Untuk menunjang peningkatan kerja, segala kebutuhan anggaran dapat diajukan dan tentu kami DPRD pasti mempertimbangkannya,” ujar Edwin Sugesti asal politisi PAN itu.
Menyikapi kritikan dewan, Kasat Pol PP Kota Medan Muhammad Sofyan menyampaikan tetap butuh dukungan DPRD Medan soal penegakan Perda di Kota Medan. Sedangkan ke depannya siap integrasi dan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR). (Is)