MEDAN – Komisi IV DPRD Medan rekomendasi pembongkaran bangunan yang melanggar izin di Grand Jati Junction Jl Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kec Medan Timur. Rekomendasi disepakati setelah Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Senin ( 7/9/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Daniel Pinem, Antonius Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Renville Napitupulu. Juga hadir perwakilan PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi, perwakilan DPMPTSP Abdullah Syafriandi, perwakilan Satpol PP Ardhani.
Dikatakan Paul Mei Anton Simanjuntak, dampak pendirian bangunan Jati Junction mengakibatkan pemukiman warga menjadi banjir. “Kita berharap pihak pengembang bersedia melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak sehingga warga sekitar terbantu,” ujar Paul.
Terungkap dalam rapat, bangunan yang berdiri di komplek Jati Junction melanggar sejumlah izin. Bangunan disinyalir melanggar garis sempadan bangunan dan bangunan Canovi. “Dinas PKPPR dan Satpol PP supaya tegas menegakkan aturan. Rekomendasi bongkar kita terbitkan sekaligus dukungan kita menertibkan bangunan menyalah di kota Medan,” tegas Paul MA Simanjuntak.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya Daniel Pinem mengatakan, setuju dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di Jati Junction. Pihak pengembang dinilai tidak kooperatif sebagai bukti untuk menghadiri undangan RDP saja tidak berkenan. “Ini bukti pihak pengembang tidak mentaati aturan,” pungkas Daniel Pinem.
Begitu juga dengan anggota komisi IV lainnya Antonius Tumanggor, sepakat dilakukan pembongkaran. Karena menurutnya sudah lama terjadi pelanggaran namun tidak ada penindakan.
“Ini ada kesan ada pembiaran. Kita dukung dilakukan pembongkaran. Seluruh kader NasDem siap membantu pembongkaran bangunan menyalah di komplek Jati Junction,” tegas Tumanggor. (rel/Is)