MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Wali Kota Medan.
Pemberian rekomendasi dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (26/4/2022) di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E. dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan rapat paripurna, Senin 25 April 2022 dalam acara penyampaian hasil pembahasan LKPj Tahun Anggaran 2021 dan penandatanganan keputusan DPRD kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD kota Medan kepada kepala daerah untuk perbaikan kedepannya.
Sementara itu H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. ketika membacakan rekomendasi DPRD Kota Medan mengatakan, berdasarkan hasil laporan panitia khusus pembahasan LKPj akhir tahun anggaran 2021 DPRD kota Medan berkesimpulan masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dengan melihat struktur anggaran yang masih dipengaruhi pandemi covid 19, DPRD merekomendasikan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih anggaran antara organisasi perangkat daerah dengan menyesuaikan perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan memperhatikan hal yang menjadi skala prioritas dan juga meminta pemerintah kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota sebagai acuan atau petunjuk pelaksanaan atas beberapa daerah yang telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini belum dapat dilaksanakan.
Berdasarkan laporan panitia khusus pembahasan LKPj tahun anggarabn 2021, DPRD Medan menyampaikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2021.
Pada Bagian Umum Setda kota Medan, serapan anggaran kinerja pada bagian Umum Setda Kota Medan sebesar 70.88 persen dimana kurang maksimalnya serapan anggaran disebabkan tidak dapat dilaksanakan akibat pamdemi covid 19.
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, realisasi anggaran kinerja pada bagian ini, hanya mencapai sebesar 54 persen. Rendahnya serapan anggaran tersebut tidak terlepas dari beberapa aspek diantara nya perubahan nomenklatur unit kerja dari bagian pemerintah menjadi bagian tata pemerintahan.
Mengakibatkan perubahan beberapa pengadministrasian kegiatan tersebut, di samping masa pandemi dan status pembatasan PPKM Kota Medan.
Bagian Hukum Setda Kota Medan, bagian ini diharapkan dapat mengoptimalkam koordinasi dengan tingkat pemerintah atasan dan instansi vertikal dalam percepatan pembentukan produk hukum.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, bagian ini diharapkan ke depan bisa menjemput bola dengan berkoordinasi dengan OPD yang akan melakukan tender pengadaan agar ekonomi paska pandemi cepat bergerak di kota Medan.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, serapan anggaran dan kinerja pada bagian ini sebesar 40 persen dimana minim nya serapan anggaran disebabkan banyak nya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid 19, sehingga berbagai belanja kegiatan tidak dicairkan. Bagian ini merupakan hasil peleburan bagian agama, kesejahteraan rakyat dan bagian sosial pembangunan dimana sering melibatkan massa yang cukup banyak namun dikarekan pandemi dan PPKM kegiatan tersebut tidak bisa terealisasi.
Bagian Inspektorat, realisasi anggaran kinerja pada bagian ini masih harus dimaksimalkan dimana pada tahun 2021 realisasi belanja sebesar 69.80 persen. Salah satu tugas utama inspektorat adalah melakukan penindakan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja OPD.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan agar membuat suatu trobosan yang bersifat nyata di masyarakat untuk mendorong pengembangan kegiatan olah rag dan meningkatkan prestasi olah raga di kota Medan baik tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Untuk Dinas Pariwisata Kota Medan, realisasi belanja pads dinas inu sebesar 77,98 persen. Pansus menilai perlu adanya inovasi serta kalender yang terjadwal dalam even- even pariwisata,” jelas Rajuddin Sagala.
Rajuddin Sagala menambahkan, realisasi anggaran kinerja pada Dinas Perindustrian cukup baik. Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan pada dinas ini tidak boleh disertai dengan adanya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup harus berkolaborasi dengan kecamatan dalam pengelolaan sampah dan memiliki terobosan, seperti bank sampah.
Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk menambah meteran ukur polusi udara, agar bisa memantau perubahan laju polusi di Kota Medan.
DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan untuk berkolaborasi dengan BNN dan Camat menanggulangi Narkoba dan kenakalan remaja.
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Lain halnya dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang yang diminta untuk maksimal, membebaskan lahan Sungai Bedera dan Sungai Babura untuk mengatasi banjir.
DPRD Kota Medan juga merekomendasikan untuk menganggarkan tanah wakaf dan pembebasan lahan tanah wakaf, serta program bedah rumah bagi masyarakat miskin.
Sedangkan untuk Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, kami meminta untuk menghindari kebocoran dalam penerimaan pajak Kota Medan. Selain itu, mendorong peningkatan PAD dari sektor pasar, serta penataan kerjasama sektor parkir dalam gedung,” jelasnya.
Rajuddin Sagala menambahkan, pihaknya mengapresiasi realisasi anggaran dan kinerja cukup baik dengan serapan anggaran sebesar 82,61%. “Tapi, realisasi target PAD parkir sebesar 53 persen diharapkan lebih ditingkatkan lagi,” papar Rajuddin Sagala.
Sedangkan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan diminta untuk membuat kebijakan terkait persoalan pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.
Untuk Dinas Pekerjaan (PU) Kota Medan, realisasi belanja sebesar 60.78 persen dengan realisasi pendapatan 139,9 persen. Dinas PU diharapkan agar pelaksanaan kegiatan tidak asal jadi mengingat anggaran PU sangat tinggi, terutama soal drainase tetap menjadi momok kebanjiran, harus punya konsep dan draft grand design jalan asal dikerjakan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Perkembangan teknologi yang semakin pesat harus ditindaklanjuti dengan improvisasi dan inovasi. Gedung perpustakaan dan kearsipan dinilai belum representatif aehingga Pemko Medan diminta untuk melakukn relokasi.
Selain itu, DPRD Kota Medan juga merekomendasikan OPD lainnya hingga pihak kecamatan dalam rekomendasi LKPJ akhir tahun anggaran 2021 itu.
Menanggapi hal itu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menilai hasil pembahasan yang disampaikan DPRD Kota Medan dalam bentuk catatan- catatan yang strategis. Selain itu, penyampaian, pembahasan dan keputusan rekomendasi DPRD tentang LKPJ akhir tahun anggaran 2021 menverminkan sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi antara fungsi legislatif dan eksekutif.
Pemko Medan pun mengapresiasi yang setinggi- tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah membahas substansi LKPJ akhir tahun anggaran 2021 dengan cermat dan komprehensif.
“Kami, di jajaran Pemerintah Kota Medan memiliki komitmen yang kuat mewujudkan pemerintahan yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabel,” paparnya.
Bobby menambahkan rekomendasi tentang LKPJ akhir tahun anggaran 2021 ini akan menjadi masukan, sekaligus pertimbangan pokok dalam merumuskan arah kebijakan. Secara operasional, rekomendasi tersebut juga akan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai rencana program prioritas.
“Saya berharap, melalui langkah- langkah strategis ini, kita dapat terus meningkatkan citra pelayanan umum yang lebih baik,” paparnya. (JNS/JAI)