JELAJAHNEWS.ID – Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan sejak, Sabtu (28/2/2024) sampai Minggu(3/3/2024) yang dilaksanakan di Sopo Nommensen, Pea Raja Kecamatan Tarutung, merupakan lanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dilaksanakan serentak sejak tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 27 Maret 2024.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Utara menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pemilihan Umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara, dan juga telah dipertanyakan oleh Saksi PDIP mulai dari Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.
Ditemukannya fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama, Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang, namun menggunakan Hak Pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Terhadap Kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.
Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Persiapan Pemungutan Suara Ulang tidak mencukupi.
Kejadian tersebut diatas sangat disayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa Rekapitulasi Desa Hutabulu TPS, 2, 3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas.
Bahwa saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Siborongborong juga ditemukan fakta bahwa Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS dan ditemukannya Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang, namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan Daftar hadir dan Identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDI Perjuangan Kecamatan Siborongborong tanggal 26 Februari 2024 a.n Saksi Robinhot Sianturi.
Kejadian tersebut telah mencederai kepercayaan Masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU,Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.
Sementara itu, di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga ditemukan Pemilih atas nama, Rizki Hasibuan yang berdomisili di Padang Sidempuan juga menggunakan Hak Pilih sampai ke Tingkat Kabupaten.
Namun Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargumen dan menunjukkan KTP atas nama Rizki Hasibuan dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer Slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 1 Maret 2024 dan ada tulisan “Draft” pada KTP tersebut.
Namun setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa Pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa Suket.
Namun Ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara langsung mengatakan bahwa Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara ssaat pengurusan KTP tersebut.
Menanggapi hal itu, Saksi dari PDIP, Rudi Zainal Sihombing mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah akal-akalan Komisiner KPU Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Bernat Simanjuntak itu saja yang saat ini Pimpinan sidang Pleno.
“Bukannya seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan Kembali kepada yang bersangkutan?, ucap Rudi Zainal Sihombing.
Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap di semua Tingkat pemilihan serta adanya dugaan tentang Upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Utara.
” Kita berharap agar Data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir D-Hasil Kecamatan dan data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir B-Hasil Kabupaten benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut. Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Rudi Zainal Sihombing kepada wartawan, Rabu (6/3/2023).
Lanjut Rudi Zainal Sihombing, dari rentetan kejadian diatas kami sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi yang sarat dengan kejanggalan kejanggalan.
Harapan kami KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu dapat merespon dengan baik dan berbenah diri sehingga kejadian yang sama tidak terulang Kembali dan Pemilu yang Jurdil yang di harapkan oleh Masyarakat dapat terwujud.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Nikson Nababan, M.Si didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara Sabungan Parapat mengatakan, sudah menyurati KPU Tapanuli Utara, terkait hal ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara akan memproses ini ke tingkat hukum.
” Agar PSU di Tapanuli Utara, kita juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan juga kita harap ini jadi pidana,” tegasnya.(GH/**)